LEMASKO dan LEMASA Kelola Besi Tua Freeport 15 Ribu Ton per Kuota per Tahun
Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO, Gregorius Okoare, Ketua LEMASKO, Johnny Stingal Beanal, Direktur Eksekutif LEMASA dan H. Zamilludin selaku Direktur PT Elhama Family foto bersama sambil saling menggenggam tangan setelah jumpa pers, Senin 20 April 2026. (Foto – Anton Juma Songa/ papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) mengelola besi tua milik PT Freeport Indonesia sebanyak 15 ribu ton per kuota per tahun. Pengelolaan tersebut telah berlangsung sejak 2014 dan memiliki dasar hukum melalui hibah resmi dari PT Freeport kepada kedua lembaga adat, yang kemudian kerjasama dengan pihak ketiga, yakni PT Elhama Family. Setelah selesai mengelola kembali dilakukan kontrak baru untuk tahun berikutnya.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LEMASA, Johnny Stingal Beanal, didampingi Ketua LEMASKO Gregorius Okoare dan Wakil Ketua I LEMASKO Marianus Maknaepeku dalam jumpa pers di Timika, Senin 20 April 2026.
Johnny menjelaskan, dalam proses hibah tersebut, pihak LEMASA diwakili oleh Tom Beanal sebagai pemilik hak ulayat dan gunung, serta Yakobus Wamena dari LEMASKO.
“Hibah besi bekas ini sebagai bentuk ucapan terima kasih Freeport kepada kedua lembaga adat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan besi tua tersebut sepenuhnya berada pada LEMASKO dan LEMASA, diperuntukkan bagi kemajuan lembaga serta masyarakat Kamoro dan Amungme, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompak maupun yayasan lain.
Menurutnya, dalam pengelolaan besi tua, kedua lembaga adat tidak bekerja secara langsung, melainkan menggandeng pihak ketiga sebagai mitra, yaitu PT Elhama Family. Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan resmi dan memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam kerja sama tersebut, PT Freeport Indonesia memberikan kuota 15 ribu ton per tahun kepada kedua lembaga adat untuk dikelola melalui mitra yang telah ditunjuk.
Johnny juga menegaskan klaim dari pihak lain atau oknum yang mengatasnamakan masyarakat Amungme maupun Kamoro terkait kepemilikan besi tua tersebut adalah tidak benar.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemasangan spanduk di lokasi landfill limbah besi tua di area Freeport oleh Letkol Inf. (Tit.) Lenis Kogoya, Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Bidang Kedaulatan NKRI, yang mengklaim kepemilikan besi tua tersebut.
Spanduk tersebut dipasang pada Rabu 15 April 2026 dan kemudian dibongkar oleh pihak LEMASA dan LEMASKO pada Kamis 16 April 2026.
Ia mengajak masyarakat Amungme maupun Kamoro jangan mudah terprovokasi untuk diboncengi oleh kepentingan sekelompok orang untuk melakukan sesuatu yang sesungguhnya bertentangan. Menurutnya jika merasa tidak puas dengan LEMASA silakan datang duduk bicara di honai secara bermartabat dari hati ke hati.
Johnny mengungkapkan, selama ini pengelolaan besi tua melalui pihak ketiga berjalan lancar dengan komunikasi yang baik, termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, hasil penjualan besi tua untuk LEMASA digunakan membiayai kegiatan di 11 kampung, sementara LEMASKO dimanfaatkan untuk kebutuhan lembaga, termasuk pengadaan ambulans dan program lainnya.
“Jadi, LEMASKO dan LEMASA yang memiliki hak, kuasa, dan kepemilikan atas besi tua tersebut, bukan pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LEMASKO Gregorius Okoare menyampaikan pengelolaan besi tua ini telah lama berjalan tanpa adanya konflik internal di antara kedua lembaga adat.
Ia juga menyoroti adanya klaim kepemilikan besi tua di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Surabaya oleh oknum tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui asal-usul besi tua yang diklaim tersebut.




























