Oleh : John NR Gobai – Waket IV DPR Papua Tengah

PERANAN lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta di Tanah Papua harus dihargai dan dihormati, karena sekolah swasta dan negeri sama-sama mendidik anak bangsa, harus diakui banyak pemimpin di negeri ini dulu merupakan lulusan dan dibina di sekolah swasta.

Lembaga Pendidikan Pelopor

Lembaga-lembaga pelopor pendidikan di Tanah Papua adalah: Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis). Jumlahnya  banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil, telah dimulai seiring dengan penyebaran agama di Tanah Papua. Sekolah yang dimiliki jumlahnya banyak, berada di perkotaan sampai di kampung-kampung di balik gunung dan pesisir jauh,  sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap harus dihargai dan terus ditingkatkan, karena mereka adalah Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua telah berkarya sebelum Papua menjadi bagian dari NKRI.

 Lembaga Pendidikan Swasta

Disisi lain terdapat juga Lembaga Pendidikan Swasta yang didirikan oleh masyaŕakat karena kebutuhan. Dilihat di lembaga pendidikan swasta mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi mayoritas yang menjadi peserta didik adalah Orang Asli Papua. Karena itu, sesuai amanat UU Otsus Papua dan PP 106 tahun 2021 perlu diberikan pemberdayaan berupa dana untuk lembaga yayasan, sarana dan prasarana dan tenaga pendidik ASN.

Peranan lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta harus dihargai dan dihormati dengan membuat regulasi daerah yang berpihak agar tidak hanya sekedar kebijakan.

 Sebagian isi Perdasi Papua Tengah No 9 tahun 2026

BENTUK PEMBERDAYAAN

Bagian Kesatu

Pembiayaan

Pasal 9

(1) Dalam rangka pemberdayaan Yayasan Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta, Pemerintah Daerah  memberikan pembiayaan untuk penguatan penyelenggaraan pendidikan berupa bantuan dana sebagai subsidi atau hibah kepada yayasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besarnya bantuan dana sebagai subsidi atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan Gubernur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.

Bagian Kedua

Tenaga Kependidikan Yang Berstatus Aparatur Sipil Negara

Pasal 10

(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kebutuhan formasi khusus tenaga pendidik yang dapat ditempatkan pada Yayasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.