(2) Pemerintah Daerah menempatkan tenaga pendidik berstatus ASN pada sekolah Lembaga Pelopor Pendidikan dan lembaga Pendidikan Swasta.

(3) Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta dapat mengajukan permohonan tenaga pendidik yang berstatus ASN kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai kebutuhan.

(4) Setiap tenaga pendidik dapat mengajukan permohonan untuk menjadi tenaga pendidik pada Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta.

Bagian Ketiga

Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pasal 1 1

(1) Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta dapat mengajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana kepada Gubernur.

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh yayasan.

Bagian Keempat

Pembangunan dan Pengelolaan Asrama

Pasal 12

(1) Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta dapat mengajukan bantuan pembangunan dan pengelolaan asrama.

(2) Pengelolaan asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk sekolah yang berpola asrama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah dapat memedomani Peraturan Daerah Provinsi ini.

Demikian sedikit alasan dan isi Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 9 tahun 2026 tentang pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta di Papua Tengah.

Kami sangat berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten dapat sungguh-sungguh melaksanakan Perdasi ini demi pemerataan perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan. **