Timika,papuaglobalnews.com – Jemaat Gereja Baptis West Papua Wilayah Timika menggelar konferensi untuk memilih pimpinan wilayah yang baru untuk periode beberapa tahun ke depan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu 25 Maret 2026 di Gereja Baptis TSM SP III, Kampung Karya Kencana, Distrik Kuala Kencana.

Konferensi ke-IV ini dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu mendatang dengan agenda utama pemilihan pengurus wilayah Timika yang baru.

Kegiatan diawali dengan ibadah bersama yang dihadiri Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gereja-Gereja Baptis West Papua, Pdt. Natalis Tabuni, STh, STBN, serta Wakil Sekretaris Beny Wenda, SH.

Ketua Panitia Konferensi, Emus Kogoya, menjelaskan setelah ibadah pembukaan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan agenda konferensi hingga proses pemilihan pengurus.

“Usai ibadah dan makan siang, sepuluh perwakilan dari enam gereja di wilayah Timika akan melanjutkan pembahasan agenda konferensi,” jelasnya.

Emus mengajak seluruh Jemaat Gereja Baptis West Papua di Timika untuk berpartisipasi aktif menyukseskan konferensi tersebut.

“Sebagai warga gereja, kehadiran kita sudah menjadi dukungan besar. Mari semua jemaat dari enam gereja di Timika bersama-sama menyukseskan kegiatan ini hingga terpilihnya pengurus wilayah yang baru,” ujarnya.

Ia juga mengundang Persekutuan Gereja Baptis di Tanah Papua untuk turut ambil bagian dalam agenda tersebut sebagai langkah bersama menyongsong masa depan pelayanan yang lebih baik.

Dalam pelaksanaan konferensi ini, panitia berhasil menghimpun dana Rp90 juta yang berasal dari kontribusi enam gereja di wilayah Timika.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya hubungan harmonis antara gereja dan pemerintah daerah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.