ASN dan Masyarakat Mimika Kecewa, Bupati Lantik Pejabat Rangkap Jabatan
Timika,papuaglobalnews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika bersama sejumlah masyarakat menyampaikan rasa kekecewaan terhadap kebijakan Bupati Mimika, Yohannes Rettob, yang melantik beberapa pejabat dengan posisi rangkap jabatan. Prosesi pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas serta Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika ini berlangsung di Graha Eme Neme Yauware, Rabu 11 Maret 2026.
Kritik tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Mimika yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada papuaglobalnews.com pada Rabu malam.
Sumber tersebut menilai Bupati dan Wakil Bupati melantik seorang pejabat yang sudah definitif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun kemudian kembali diberikan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) di OPD lain atau bahkan di OPD yang sama sesungguhnya sangat tidak baik.
Menurutnya, kondisi ini seolah-olah menunjukkan bahwa Kabupaten Mimika ‘miskin’ ASN yang memenuhi syarat kepangkatan untuk mengisi jabatan tersebut dan memperlihatkan monopoli kekuasaan.
“Padahal jika berbicara secara jujur, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika tidak ‘miskin’ ASN dengan pangkat yang memenuhi syarat untuk dilantik menjadi Plt, misalnya untuk posisi Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Inspektorat maupun Kepala Dinas Kesehatan,” ujarnya.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















