Oleh : John NR Gobai – Wakil Ketua IV DPRPT

 

LEMBAGA Pelopor Pendidikan di Papua adalah YPK, YPPGI, YPPK , Yayasan Adven dan YAPIS.

Sejak hadirnya misionaris di Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan tahun 1894 di Fakfak, Pastor dan Pendeta sudah membangun sekolah ODO, VVS, JVVS, PMS dari kampung di Papua.

Yayasan milik Gereja terbukti bisa menjangkau kampung-kampung pelayanan di pegunungan dan pesisir, lembaga-lembaga khususnya yang berbasis keagamaan baik Katolik dan Kristen mulai berkurang karyanya sejak dihentikan bantuan Belanda pada tahun 1992.

Disisi lain terdapat juga lembaga pendidikan swasta lainnya yang juga mengembangkan pendidikan dan bila dilihat dari peserta didiknya mayoritas orang asli Papua. Lembaga pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan PAUD sampai Perguruan Tinggi ini juga perlu diberi ruang yang cukup dan perlu diberdayakan dengan dukungan sarana, prasarana dan dana yang memadai.

Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021, Pasal 56 ayat, (4) dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kebupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan provinsi Papua. (5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah daerah memberikan bantuan dana/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang memerlukan.