Timika,papuaglobalnews.com – Pembangunan tower bersama milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) yang berlokasi di RT 19 Kompleks Perumahan Ravles 4 dan 5, Gang Semangka, Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, dinilai mengabaikan suara penolakan masyarakat setempat.

Hal ini disampaikan Polina Datu Limbong, salah satu warga RT 19 yang mengaku sangat khawatir dengan adanya pembangunan tower di wilayah permukiman tersebut.

Polina menjelaskan, sebagai warga setempat dirinya sempat tertipu dengan adanya permintaan pengumpulan KTP oleh Otto Rerum selaku pemilik lahan yang disewakan kepada pihak perusahaan untuk pembangunan tower tersebut pada Oktober 2025 lalu tanpa penjelasan.

“Suami saya sempat memberikan KTP kepadanya. Waktu itu saya sedang sakit, tapi saya sempat bertanya untuk apa kumpul KTP? Lalu ia jawab, ‘bu untuk dukungan bangun jaringan IndiHome,’” jelas Polina kepada papuaglobalnews.com di Timika, Senin 9 Maret 2026.

Namun permintaan pengumpulan KTP tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya bagi dirinya dan warga lainnya. Pasalnya, tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar, para pekerja tiba-tiba mulai melakukan pembangunan serta memasang jaringan listrik dari PLN.

Menurut Polina, kondisi tersebut membuat warga merasa panik, terlebih saat musim hujan lebat sehingga warga khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia juga mengaku melihat langsung para pekerja menggali dan membangun pondasi cakar ayam dengan kedalaman hingga beberapa meter.

“Untuk mengelabui masyarakat sekitar, sebelum pembangunan tower dimulai mereka lebih dulu membangun pagar tembok keliling, sehingga seluruh aktivitas pembangunan tidak diketahui warga,” ujarnya.

Setelah melihat pembangunan yang terus berjalan, warga baru menyadari  ternyata pengumpulan KTP yang sebelumnya dilakukan oleh pemilik lahan kemungkinan besar dimaksudkan sebagai bukti dukungan warga terhadap pembangunan tower tersebut.

Namun, Polina menyayangkan pembangunan tower tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan dari warga yang akan menerima dampak langsung, seperti risiko radiasi, sambaran petir maupun potensi tumbangnya tower.

Ia juga menegaskan pembangunan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua RT, pemerintah kelurahan, distrik maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mengenai persoalan ini dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) juga sudah turun di lokasi tapi seperti apa pembicaraannya warga tidak mengetahui.