Timika,papuaglobalnews.com – Johannes Rettob, Bupati Mimika, memastikan dari total 228 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, hingga saat ini sekitar 80 persen telah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi e-LHKPN yang difasilitasi Inspektorat Mimika.

“Kita berharap sampai 31 Maret 2026 sebagai batas akhir, semua pejabat sudah memasukkan LHKPN-nya,” kata John kepada awak media usai membuka sosialisasi Aplikasi SI-TIMANG di Lantai 3 Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat tanpa terkecuali.

Sementara itu, Plt. Inspektur Inspektorat Mimika, Septinus Timang, sebelumnya menjelaskan bahwa pejabat Eselon II, III, dan IV wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggara negara, baik saat menjabat, mutasi, promosi, maupun pensiun.

Ia menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban tahunan bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari bupati, wakil bupati, ajudan bupati dan ajudan wakil bupati, sekretaris daerah (Sekda), hingga pejabat Eselon II.