Selain itu, pejabat fungsional tertentu, direksi BUMN/BUMD, pimpinan proyek, serta pejabat dengan fungsi strategis seperti bendahara, auditor, dan pemeriksa pajak juga diwajibkan melaporkan LHKPN.

Menurutnya, aplikasi e-LHKPN KPK telah dibuka sejak 1 Januari 2026 dan akan ditutup pada 31 Maret 2026 mendatang.

Sebagai instansi teknis, Septinus menegaskan Inspektorat akan terus melakukan monitoring dan pendampingan.

Mantan Kepala Distrik Kuala Kencana itu juga mendorong para pejabat yang belum melaporkan agar lebih proaktif sehingga seluruh pejabat dapat memenuhi kewajiban dan terhindar dari sanksi administratif. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.