Timika,papuaglobalnews.com – Johannes Rettob, Bupati Mimika, memastikan dari total 228 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, hingga saat ini sekitar 80 persen telah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi e-LHKPN yang difasilitasi Inspektorat Mimika.

“Kita berharap sampai 31 Maret 2026 sebagai batas akhir, semua pejabat sudah memasukkan LHKPN-nya,” kata John kepada awak media usai membuka sosialisasi Aplikasi SI-TIMANG di Lantai 3 Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat tanpa terkecuali.

Sementara itu, Plt. Inspektur Inspektorat Mimika, Septinus Timang, sebelumnya menjelaskan bahwa pejabat Eselon II, III, dan IV wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggara negara, baik saat menjabat, mutasi, promosi, maupun pensiun.

Ia menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban tahunan bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari bupati, wakil bupati, ajudan bupati dan ajudan wakil bupati, sekretaris daerah (Sekda), hingga pejabat Eselon II.

Selain itu, pejabat fungsional tertentu, direksi BUMN/BUMD, pimpinan proyek, serta pejabat dengan fungsi strategis seperti bendahara, auditor, dan pemeriksa pajak juga diwajibkan melaporkan LHKPN.

Menurutnya, aplikasi e-LHKPN KPK telah dibuka sejak 1 Januari 2026 dan akan ditutup pada 31 Maret 2026 mendatang.

Sebagai instansi teknis, Septinus menegaskan Inspektorat akan terus melakukan monitoring dan pendampingan.

Mantan Kepala Distrik Kuala Kencana itu juga mendorong para pejabat yang belum melaporkan agar lebih proaktif sehingga seluruh pejabat dapat memenuhi kewajiban dan terhindar dari sanksi administratif. **