Timika,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, secara tegas mengingatkan oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Kamoro, Sub Suku Waniawee dan berencana melaporkan Bupati Mimika ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan tanah di Mimika langkah tersebut dinilai salah alamat.

Pernyataan itu disampaikan Marianus menanggapi beredarnya pemberitaan di salah satu media online pada hari ini Jumat 20 Februari 2026, yang menyebutkan Bupati Mimika akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri atas tuntutan ganti rugi tanah oleh warga adat Waniawee senilai Rp168 miliar.

Marianus menegaskan, persoalan tuntutan ganti rugi tanah yang diklaim tersebut sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Namun, ia mempertanyakan mengapa isu tersebut baru kembali dimunculkan pada masa pemerintahan saat ini, bahkan dengan ancaman pelaporan Bupati Mimika Johannes Rettob kepada Kemendagri.

“Kalau memang ada tuntutan ganti rugi tanah, harus bisa menunjukkan bukti yang akurat, termasuk putusan pengadilan yang menyatakan benar-benar hak milik yang bersangkutan. Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki kuasa hukum dalam mendampingi setiap persoalan tanah,” tegas Marianus.

Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang mengatasnamakan Suku Kamoro, Sub Suku Waniawee, Hiripau, Pigapu, dan Iwaka dalam menyuarakan tuntutan tersebut.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.