Petaka Aluvial di Kapiraya
Oleh : Laurens Minipko
DI PAPUA Tengah, sungai bukan sebatas benteng air yang mengalir dari hulu ke hilir. Ia adalah ruang hidup, batas ulayat, sumber pangan, sekaligus tempat berjalinnya sejarah dan ingatan kolektif. Namun dalam beberapa tahun terakhir, sungai juga menyimpan serpih emas alluvial, endapan yang terbawa arus dan mengendap di lekukannya.
Emas aluvial mudah dijangkau. Ia tidak menuntut terowongan dalam atau teknologi rumit. Cukup dulang dan ketekunan. Namun kemudahan itu pula yang mengundang perubahan besar pada ruang yang sebelumnya tenang.
Perubahan itu tidak selalu terdengar sebagai ledakan. Ia sering datang sebagai geseran halus, pelan, namun berdampak panjang.
Skala yang Berubah
Kasus di Distrik Mimika Barat Tengah Kampung Kapiraya memperlihatkan dinamika yang lebih kompleks dari sebatas pendulangan tradisional. Laporan publik menyebut adanya “alat berat” yang masuk melalui jalur laut dan kemudian beroperasi di wilayah sungai.
Masuknya alat berat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia selalu meninggalkan jejak logistik. Kapal harus berlabuh. Muatan harus tercatat. Jalur distribusi harus dilewati. Pergerakan semacam itu, dalam sistem negara modern, hampir tidak mungkin terjadi tanpa persinggungan dengan berbagai simpul kewenangan: pengelola pelabuhan, otoritas maritim, aparat wilayah, pemilik kapal, hingga struktur pemerintahan kampung yang menjadi pintu pertama ruang darat. Karena itu, kehadiran “alat berat” di pedalaman bukan hanya soal mesin yang bekerja, tetapi tentang jaringan relasi yang memungkinkan mesin itu tiba dan beroperasi.
Dalam perspektif ini, tambang tidak lagi semata-mata peristiwa ekonomi lokal. Ia adalah rangkaian koordinasi, izin implisit, pembiaran administratif, atau setidaknya toleransi yang terjalin di antara para pihak yang memiliki otoritas atas ruang dan lalu lintas barang.
Di titik inilah pertanyaan menjadi lebih luas: bukan hanya siapa yang menambang, tetapi siapa yang memungkinkan proses itu berlangsung.
Legalitas dan Rantai Kewenangan
Upaya mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi administratif memang memberi harapan akan keteraturan. Namun pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa legalitas formal saja tidak cukup.
Sebab ketika alat berat telah lebih dulu hadir, ketika rantai logistik telah terbentuk, dan ketika relasi ekonomi telah berjalan, maka kebijakan legalisasi berisiko hanya menjadi fase penyesuaian terhadap situasi yang sudah terlanjur mapan.
Dalam konteks ini, aluvial menjadi lebih dari sebatas endapan emas. Ia menjadi cermin bagaimana struktur kewenangan bekerja, sering kali tidak dalam bentuk perintah terbuka, melainkan dalam bentuk ruang yang dibairkan terbuka.
Perubahan pada Tubuh Sungai














