BPBJ Setda Mimika Sosialisasi Pekan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Selama Tiga Hari, Diikuti Pimpinan dan Perwakilan 77 OPD
Timika,papuaglobalnews.com – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi tentang Pekan Perencanaan Pengadaan Dalam Penguatan Komitmen OPD Untuk Perencanaan Pengadaaan yang Selaras Dengan Program Prioritas Visi Misi Kepala Daerah selama tiga hari, dimulai Selasa 20-Kamis 23 Januari 2026.
Kegiatan berlangsung di Lantai 3 Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diikuti pimpinan dan perwakilan 77 OPD.
Dalam kegiatan ini BPBJ Setda Mimika menghadirkan Agung Ismail selaku narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
Sosialisasi tersebut difokuskan pada regulasi umum yakni Peraturan Presiden (Pepres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menggantikan Perpres 54 Tahun 2010 untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses pengadaan, mendorong produk dalam negeri, UMKM, dan prinsip pengadaan berkelanjutan (transparan, adil, akuntabel, dll.).
Aturan ini menjadi landasan hukum utama untuk pengadaan pemerintah, tetapi telah diubah oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang fokus pada peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK), perubahan batasan nilai pengadaan, serta mendorong digitalisasi melalui e-katalog. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi UMK dalam pengadaan pemerintah, termasuk mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja untuk UMK, serta memperluas definisi dan batasan omset usaha kecil.
Perpres nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan efisiensi pengadaan dengan fokus pada digitalisasi (e-purchasing), kewajiban kompetensi SDM, dan diskresi bagi pejabat pengadaan, termasuk memperluas cakupan ke institusi lain seperti desa dan ormas, dengan ketentuan baru seperti peningkatan batas pengadaan langsung konstruksi dan aturan swakelola yang lebih fleksibel.
Sedangkan regulasi khusus tentang Perpres nomor 108 tahun 2025 atas perubahan Perpres nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Izak A. Rahajaan, SE, selaku Plt. Kepala Bagian PBJ Setda Mimika mengemukakan kegiatan sosialisasi pekan perencanaan pengadaan menjadi salah satu agenda penting BPBJ dalam persiapan proses dan tahapan pengadaan barang dan jasa selama tahun anggaran 2026.














