Oleh : Laurens Minipko

 

SAYA masih ingat janji itu disebutkan. Bukan dengan suara keras. Bukan pula dengan sorak-sorai. Hanya disebutkan sebagai bagian dari daftar harapan saat kampanye. Nama distrik itu terdengar sebentar, lalu pidato berlanjut ke hal-hal lain yang lebih umum: pembangunan, kesejahteraan, dan perubahan.

Orang-orang yang mendengar waktu itu tidak banyak bertanya. Mereka sudah terbiasa mendengar janji. Beberapa mengangguk pelan. Sebagian lain diam. Di kampung, diam sering kali bukan tanda setuju, melainkan cara menunggu.

Setelah pemilihan selesai dan bupati dilantik, janji itu belum juga berwujud. Tidak ada penjelasan yang benar-benar jelas. Yang terdengar justru bahasa yang akrab di telinga birokrasi: anggaran terbatas, prioritas pembangunan, proses bertahap. Semua terdengar masuk akal. Dan karena terdengar masuk akal, penundaan pun diterima sebagai sesuatu yang wajar.

Dalam demokrasi elektoral, janji politik memang tidak memiliki konsekuensi hukum. Ia disampaikan di ruang kampanye, bukan di ruang perencanaan. Tidak ada pasal yang bisa menjerat kepala daerah karena janjinya belum terpenuhi. Sanksinya hanya satu: penilaian publik pada Pemilu berikutnya. Tetapi bagi masyarakat kampung, lima tahun bukan waktu yang singkat. Di sinilah jarak itu terasa. Janji hidup di ruang politik, sementara kebijakan berjalan di ruang negara. Negara bekerja dengan dokumen: RPJMD, APBD, nomenklatur program, dan laporan pertanggungjawaban. Tanpa masuk ke ruang itu, janji akan tetap berada di udara. Terdengar, tetapi tidak bisa disentuh.

Seorang tua di kampung itu pernah berkata dengan nada datar, hampir seperti mengingatkan diri sendiri, “Kalau belum masuk kertas negara, berarti belum jadi urusan negara.” Ia tidak sedang marah. Ia hanya menyebut satu kenyataan yang sudah terlalu sering ia lihat.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.