Pertama di Papua Tengah! Disnakertrans Mimika Menyusun Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah 2025–2029, Pencaker Mimika Tembus Enam Ribu
Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans Mimika, Plt. Asisten III Setda Mimika Everth Lukas Hindom, Sekretaris Disnakertrans Silfina Pampang foto bersama narasumber dan peserta diskusi sambil peragakan salam Mimika Rumah Kita setelah pembukaan, Jumat 7 November 2025. (Foto-papuaglobalnews.com/Antonius Juma)
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja (RTK) Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029. Penyusunan RKT daerah pertama kali di Papua Tengah ini, sebagai langkah awal penyusunan arah kebijakan ketenagakerjaan lima tahun ke depan.
Kegiatan yang berlangsung disalah satu hotel Timika pada Jumat 7 November 2025 dengan narasumber Rini Nurhayati, Koordinator Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja RI, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, serta pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh Kabupaten Mimika.
Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika dalam laporan menyampaikan pembangunan ketenagakerjaan merupakan aspek fundamental dalam pembangunan daerah. Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat dirumuskan strategi peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Paulus menyebutkan jumlah tenaga kerja Mimika sejak tahun lalu mengalami penurunan enam ribu dibandingkan sebelum pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) tembus 15 ribu. Dari enam ribu Pencaker ini dengan rincian dua ribu Orang Asli Papua (OAP) dan sisanya non OAP.
“Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi isu-isu ketenagakerjaan, dan merumuskan kebijakan serta strategi yang aplikatif guna mendukung pembangunan daerah,” ujar Paulus.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 309 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan perencanaan tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara Johannes Rettob Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Everth Lukas Hindom, Plt. Asisten III Setda Mimika menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi, dunia usaha, dan dunia kerja dalam memperkuat arah pembangunan ketenagakerjaan daerah.














