BKN Lakukan Inovatif Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun
Jakarta,papuaglobalnews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat gebrakan baru dengan langkah inovatif, yakni mengubah periode kenaikan pangkat para PNS, yang sebelumnya tersedia 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun.
Dalam pertemuan BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui forum BKN Menyapa, Kepala BKN Prof. Zudan menyampaikan kemudahan layanan ASN terbaru ini menambah deretan terobosan yang sudah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN memperoleh hak kegawaiannya dengan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait kemudahan layanan bagi ASN, Prof. Zudan meminta para pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya, salah satunya proses usulan Kenaikan Pangkat dan penerbitkan SK Pensiun. Sebaliknya, para pengelola kepegawaian instansi diminta proaktif untuk memberikan pelayanan sesuai hak pegawai.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegas Prof. Zudan dalam rapat secara daring pada Rabu 3 September 2025 seperti dikutip papuaglobalnews.com dalam link BKN.

































