2 PAM3 Terima 21 Pengaduan Masyarakat Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Antonius Rahabav, Ketua Kitong Anti Maladministrasi dan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi Perwakilan Ombusdman RI (2 PAM3) menyampaikan hingga saat ini lembaganya telah menerima 21 pengaduan dari masyarakat Mimika.
Antonius menyampaikan hal ini di sela-sela peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional di Kantor Lemasa Jalan Cenderawasih pada Sabtu 9 Agustus 2025.
Ia menjelaskan pengaduan ini disampaikan oleh masyarakat berkaitan pelayanan dasar dan sosial seperti infrastruktur jalan, jembatan, transportasi laut untuk masyarakat pedalaman. Pengaduan-pengaduan itu dilaporkan oleh warga dari Distrik Jita, Jila dan Mimika Timur Jauh.
Merespons terhadap pengaduan-pengaduan masyarakat ini pihaknya sementara melakukan pemetaan untuk menjadi suatu dasar pemikiran yang nanti dimasukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) untuk menindaklanjutinya.
Pengaduan ini isinya lebih terkait proyek mangkrak dan belum adanya sentuhan pembangunan fasilitas jalan dan jembatan yang menghubungkan antarkampung maupun laut ke darat atau pembangunan yang tidak tepat sasaran.
Selain itu lanjutnya, pengaduan berkaitan hak kepemilikan tanah.
“Di Mimika banyak tanah yang bermasalah dilakukan oleh oknum mafia tanah dengan membuat sertifikat diatas sertifikat,” katanya.
Tindakan praktek maladministrasi ini dilakukan oknum mafia tanah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di mana BPN pada saat pengurusan dokumen belum memastikan secara benar siapa pemilik lahan sebenarnya.
Menurutnya, untuk menghindari masalah sertifikat ganda di lahan serupa, sebelum menerbitkan sertifikat BPN harus terlebih dahulu melihat riwayat tanahnya bukan serta merta langsung membuat akta jual beli tanah.
“Jadi sekarang masyarakat adat Amungme dan Kamoro mendesak kembalikan hak ulayat mereka, memang ini sangat benar. Karena tanah itu hak milik mereka,” katanya.

































