Timika,papuaglobalnews.com – Wilayah Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini terdapat 15 lokasi kumuh seluas 212,33 hektar. Jumlah ini sesuai hasil identifikasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2024.

Demikian disampaikan Johanes Rettob Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Ananias Faot, Plt. Asisten I Setda Mimika  ketika membuka seminar pendahuluan  mereview dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) di salah satu hotel di Timika, Kamis 22 Mei 2025.

Acara ini digagas oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika bekerjasama dengan LPPM UKI Paulus Makassar.

”MTQ

Meskipun tidak disebutkan secara rinci dimana saja 15 lokasi kumuh itu, Ananias mengungkapkan penanganan persoalan perumahan dan permukiman kumuh sebagai isu lintas sektor yang krusial  berhubungan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Menurutnya, munculnya permasalahan perumahan dan permukiman seiring pertumbuhan wilayah baru dan jumlah penduduk yang terus bertambah, termasuk backlog kepemilikan rumah, rumah tidak layak huni (RTLH), kekurangan prasarana, sarana, dan utilitas serta munculnya kawasan kumuh.