Timika,papuaglobalnews.com – Keluarga almarhum Teranus Diwitau menuntut perusahaan (kontraktor, CV, PT) yang beroperasi mengambil pasir, batu, mulai dari pangkalan Jayanti area Jalan Trans Nabire membayar kepala sebesar Rp3 miliar.

Selain menuntut perusahaan membayar tiga miliar, mereka juga menyampaikan hal-hal yang sifatnya untuk keselamatan masyarakat Moni Selatan wilayah jalan trans akan diteruskan oleh tokoh-tokoh adat dan lembaga adat (LEMASMOS), kepada semua pengusaha, pemerintah, dan pihak keamanan.

Kemudian pembukaan akses jalan trans yang dipalang tergantung pada kedua poin di atas.

Surat pernyataan sikap keluarga yang memuat tiga poin ini ditandatangani Simon Diwitau, Nott Diwitau dan Natalis Diwitau. Ketiganya tandatangan di atas meterai 10 ribu.

Pernyataan sikap tertulis ini diserahkan keluarga kepada Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam rapat mediasi di Polres Mimika Mile 32, Selasa 4 Maret 2025.

Kasat Binmas Polres Mimika AKP Dorotheus Jemalut pada Rabu 5 Maret 2025 menjelaskan pada rapat mediasi itu dihadiri empat perwakilan perusahaan (bukan unsur pimpinan) dari delapan perusahaan besar yang selama ini beroperasi di wilayah Jalan Trans Nabire.