Presiden Prabowo Subianto Sentil Vonis Terlalu Ringan Harvey Moeis, Kejagung Buka Suara
Papuaglobalnews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menanggapi sentilan Presiden Prabowo Subianto yang menganggap vonis yang dijatuhkan pada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis terlalu ringan.
Menanggapi sentilan Presiden Prabowo Subianto itu, Harli Siregar menyatakan Kejagung telah mengajukan banding atas vonis suami aktris Sandra Dewi itu.
“Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” kata Harli, Senin (30/12/2024).
Namun, Harli tak membeberkan dalam upaya banding itu kembali meminta agar 12 tahun penjara, atau sesuai keinginan Prabowo yakni 50 tahun. “Silakan dicek di UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, strafmaat-nya (lamanya sanksi pidana yang dijatuhkan) tertera di masing-masing pasal,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti sejumlah vonis hakim yang dianggap belum optimal dalam upaya mendukung penegakan hukum. Ia bahkan menyebut ada hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor yang merugikan negara ratusan triliun.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















