Oleh : Laurens Minipko

DI TENGAH riuhnya kabar dan saling tuding, Papua kembali menjadi panggung tragedi. Rentetan penembakan di Tembagapura, Intan Jaya, dan Puncak harus dicermati lebih dari deretan angka korban.

Ia cermin buram dari sebuah realitas yang tak kunjung usai. Penggunaan kekerasan bersenjata sebagai alat untuk menancapkan ketakutan dan  mengukuhkan dominasi. Siapa pun pelakuknya, baik itu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau pihak keamanan negara, dampaknya selalu sama. Warga sipil terperangkap dalam pusaran teror, sementara kuasa atas wilayah dan sumber daya menjadi taruhan utama.

Pada Februari dan 2026, Tembagapura kembali berdarah. Penembakan terhadap kendaraan PT Freeport Indonesia di Mile 50 menewaskan seorang Prajurit TNI dan melukai karyawan. Aparat keamanan negara menuding KKB sebagai otak di blik serangan tersebut. Belum lama berselang,  pada Oktober 2025, Intan Jaya menjadi saksi bisu penguasaan markas KKB oleh pasukan TNI, yang juga menelan korban dari warga sipil. Di Puncak, antara April dan Mei 2026, kontak senjata terus berlanjut, merenggut nyawa warga tak berdosa. Pola yang mencolok dari setiap insiden ini adalah narasi saling tuding. Di tengah kabut tudingan ini, satu hal yang jelas, kekuatan menyelimuti dan dominasi menjadi tujuan.

Ketakutan, dalam banyak konteks, adalah instrumen politik yang ampuh. Altheide, dalam karyanya  “Creating Fear: News and the Construction of Crisis” (2017) menyoroti bagaimanna ketakutan dalam diskursus politik digunakan sebagai alat kontrol sosial. Dalam konflik bersenjata, ketakutan yang disuntikkan melalui peluru bukan hanya melumpuhkan individu, tetapi juga  memecah belah komunitas, melemahkan perlawanan, dan pada akhirnya, membuka jalan bagi penguasaan. Ini adalah strategi kuno yang terus berulang. Ciptakan kekacauan, sebarkan teror, dan kemudian tawarkan “ketertiban” di bawah kendali pihak yang paling kuat.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.