81 Tahun di Depan Pintu Gerbang! Ketika Kita Lupa Mengapa Merdeka
Oleh: Yofin Paro – Warga Kelurahan Timika Jaya SP2
ALINEA kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 hari ini berusia 81 tahun. Kalimatnya masih kita hafal di luar kepala:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
81 tahun lalu, para pendiri bangsa sadar betul, 17 Agustus 1945 bukan garis finish. Itu baru pintu gerbang. Di balik gerbang itulah pekerjaan besar sesungguhnya dimulai: membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pertanyaan pahitnya pada 17 Agustus 2026 ini adalah: sudah sejauh mana kita masuk ke dalam gerbang itu? Atau jangan-jangan kita justru berputar-putar di pelatarannya, bahkan ada yang sengaja menggemboknya dari dalam untuk kepentingan sendiri?
Jika nasionalisme adalah cinta yang menuntut pengorbanan untuk kepentingan bersama, maka beberapa potret penyelenggaraan negara terbaru adalah antitesisnya yang paling telanjang.
Tiga Luka di Depan Gerbang
Pertama, Pengkhianatan terhadap Kedaulatan Fiskal. Ketika Kejaksaan Agung harus menahan dua pejabat pajak karena dugaan manipulasi nilai ekspor dan skema transfer pricing perusahaan besar, yang dikhianati bukan hanya kas negara. Yang dikhianati adalah amanat “berdaulat”. Bagaimana mungkin kita berdaulat jika penjaga pintu pendapatan negara justru bersekongkol membuka jendela kebocoran untuk keuntungan privat? Setiap rupiah pajak yang dimanipulasi adalah seragam sekolah yang tak terbeli, puskesmas di Kamora yang tak terisi obat, dan jalan Trans-Papua yang tertunda dibangun bagus.
Kedua, Korupsi Kepala Daerah yang Sistemik. Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat belasan, bahkan data terbaru menyebut 15-16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah menjadi tersangka. Ini bukan lagi kasus personal, ini patologi sistemik dari mahalnya biaya politik dan transaksi proyek APBD.
Di sinilah cita-cita “bersatu” dan “adil” runtuh. Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru memposisikan rakyat sebagai tumbal mahar politik. Pelayanan publik diabaikan, yang diutamakan adalah balik modal.
Ketiga, Penyalahgunaan Anggaran Program Strategis. Dugaan penyelewengan dalam tata kelola program kesejahteraan rakyat seperti yang mencuat di lingkungan Badan Gizi Nasional dan program-program bantuan lainnya adalah luka paling dalam. Jika program untuk mengisi perut anak-anak bangsa saja dikorupsi, di mana lagi letak nurani kebangsaan kita? Tujuan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi roh kemerdekaan, dicabik oleh mentalitas rente.
Ketiga kasus ini adalah satu benang merah: korupsi adalah anti-nasionalisme.




















