Timika,papuaglobalnews.com – Sebanyak 24 Kader Peduli Anak Kabupaten Mimika mendapatkan penguatan kapasitas dalam upaya penjangkauan dan pendampingan terhadap anak-anak kurang beruntung di Kabupaten Mimika. Para kader tersebut terdiri dari perempuan dan laki-laki yang berasal dari 12 kampung dan kelurahan yang tersebar di tiga distrik, yakni Distrik Mimika Baru, Wania, dan Kwamki Narama.

Mereka memiliki kepedulian terhadap masa depan anak-anak yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, yatim piatu, yatim, maupun penyandang disabilitas.

Penguatan tersebut digagas oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika melalui kegiatan bertajuk “Koordinasi Lintas Sektor Pemantauan terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar” yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 23 Juni 2026.

Dalam kegiatan itu, Dinsos menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Johana Anatje Belandina Arwam, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Johana mengingatkan para kader agar dalam menjalankan tugas penjangkauan tetap memperhatikan kesehatan fisik dan mental anak-anak. Ia menegaskan pentingnya menggunakan pendekatan yang ramah, penuh kasih sayang, dan tidak menekan saat menggali informasi dari anak.

Menurutnya, anak-anak yang mengalami tekanan psikologis akan lebih rentan terjerumus ke dalam berbagai perilaku negatif, seperti melakukan kekerasan, pencurian, penyalahgunaan lem aibon, narkoba, maupun minuman keras bahkan narkoba.

“Anak-anak harus didekati dengan bahasa yang merangkul dan penuh afeksi sehingga mereka merasa aman dan nyaman, bukan merasa sedang diinterogasi,” ujarnya.

Johana mengakui jumlah anak terlantar di Kabupaten Mimika terus mengalami peningkatan setiap tahun dengan berbagai persoalan sosial yang kompleks. Kondisi tersebut mendorong sebagian anak memilih hidup di jalanan dan berjuang sendiri dengan praktek menjadi anak karton dan sebagainya  untuk mempertahankan hidup.

Ia menyebut sejumlah faktor penyebab utama, antara lain kondisi ekonomi keluarga yang sulit, keluarga yang tidak harmonis (broken home), serta pengalaman kekerasan verbal maupun visual di lingkungan keluarga.

“Anak-anak yang tidak mendapatkan kenyamanan di rumah cenderung memilih mencari ketenangan di luar rumah, meskipun pada akhirnya mereka menghadapi risiko yang lebih besar,” katanya.

Mantan Kepala Distrik Mimika Baru itu berharap para kader dapat membangun kolaborasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dalam penanganan kesehatan anak, Dinas Pendidikan terkait pendidikan, dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam aspek penertiban.

Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Mimika yang rentan mengalami kekerasan dan penelantaran.

Johana mengaku prihatin melihat fenomena meningkatnya jumlah anak terlantar di Mimika. Namun demikian, ia menilai pekerjaan sebagai kader anak merupakan panggilan kemanusiaan yang membutuhkan kesabaran, kepedulian, dan kerelaan melayani.

“Dalam menangani anak-anak terlantar tidak mudah. Selain memikirkan kebutuhan mereka, kita juga harus memahami kondisi keluarga mereka yang sering kali menghadapi tekanan ekonomi yang berat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan sosial tersebut karena masih memiliki berbagai keterbatasan. Oleh sebab itu, diperlukan keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak.

“Selama ini kami masih bekerja sendiri-sendiri sehingga sangat sulit menjangkau semua persoalan. Tetapi dengan adanya kolaborasi, diharapkan pekerjaan menjadi lebih mudah sesuai tugas, peran, dan fungsi masing-masing,” ujar Johana.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Emelia Catrece Samaran, menjelaskan untuk mendukung para kader dalam bekerja di lapangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Mimika terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi kader serta penyusunan petunjuk teknis (Juknis).

Juknis tersebut nantinya mengatur tugas dan tanggung jawab kader, termasuk mekanisme penyusunan laporan harian, mingguan, maupun bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan.

Menurut Emelia, keberadaan SK juga akan menjadi dasar penganggaran apabila nantinya diberikan insentif atau honorarium bagi para kader.

“Untuk saat ini belum tersedia anggaran insentif. Namun hal tersebut akan kami perjuangkan melalui APBD Perubahan,” jelasnya.

Emelia menambahkan bahwa penanganan anak terlantar memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penjangkauan dan Penanganan Anak Terlantar, serta Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melalui dasar hukum tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Mimika terus berupaya memenuhi kebutuhan dasar anak terlantar, baik dari aspek fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Materi Penguatan Kader Peduli Anak

Dalam kegiatan tersebut, para kader juga dibekali pemahaman mengenai ciri-ciri dan penyebab anak terlantar.

Ciri-ciri anak terlantar yang mudah dikenali antara lain:

Tidak tinggal bersama orang tua atau wali sah tanpa alasan yang jelas.

Tidak bersekolah atau sering putus sekolah.

Mengalami kekurangan gizi, berpakaian tidak layak, atau tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Bekerja di bawah umur, mengemis, atau berkeliaran sendirian.

Kurang mendapatkan pelayanan kesehatan dan sering sakit tanpa pengobatan.

Rentan mengalami kekerasan, perlakuan salah, maupun eksploitasi.

Penyebab utama anak terlantar meliputi:

Kematian atau kehilangan orang tua.

Perceraian dan penelantaran.

Kemiskinan ekstrem dan pengangguran.

Orang tua sakit parah, mengalami disabilitas, bermasalah hukum, atau ketergantungan zat adiktif.

Bencana alam maupun bencana sosial.

Migrasi tenaga kerja tanpa pengaturan pengasuhan yang memadai.

Selain itu , para kader juga dibekali pemahaman mengenai konsep dan prinsip penjangkauan anak terlantar. Penjangkauan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan mencari, menemukan, menghubungi, mendekati, mengidentifikasi, dan mendata anak terlantar di lingkungan masyarakat.

Adapun prinsip utama yang wajib ditaati dalam penjangkauan antara lain:

Mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Menjaga kerahasiaan data dan identitas anak.

Tidak menyakiti maupun mempermalukan anak.

Melibatkan partisipasi anak dan keluarga.

Membangun koordinasi dengan pemerintah kampung atau kelurahan, Dinas Sosial, sekolah, kepolisian, maupun lembaga sosial.

Mengedepankan pendekatan persuasif, bukan paksaan.

Selain itu, kader juga mendapatkan materi mengenai tahapan penjangkauan anak terlantar yang meliputi persiapan, pencarian dan pendekatan, identifikasi serta pendataan, penilaian risiko dan rencana tindak lanjut, hingga pemantauan pasca-penjangkauan.

Melalui penguatan tersebut, diharapkan para kader mampu menjadi ujung tombak dalam mendeteksi, mendampingi, dan membantu penanganan anak-anak terlantar di Kabupaten Mimika sehingga masa depan mereka dapat terselamatkan melalui kerja sama berbagai pihak.

Sementara Hasan Kemong, Kepala Dinsos Mimika dalam pesan singkatnya menutup kegiatan tersebut mengungkapkan dalam menangani fenomena sosial persoalan anak-anak jalanan dan terlantar di Timika membutuhkan suatu kepedulian yang nyata dari semua pihak dan tidak hanya sekadar terori.

Ia berharap melalui kegiatan ini segala masukan yang disampaikan dapat dilaksanakan di lapangan dengan lintas sektor menyelamatkan masa depan anak-anak Mimika. **