2027, Pemkab Mimika Prioritaskan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Wilayah Pesisir
Selain infrastruktur, Pemkab Mimika juga menaruh perhatian besar pada sektor kesehatan dan pendidikan. Pemerintah menargetkan peningkatan fasilitas kesehatan di RSUD Mimika agar dapat menjadi rujukan di wilayah Papua, serta mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, terutama di daerah pesisir dan pegunungan.
Di bidang pendidikan, pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan wajib belajar 13 tahun sesuai dengan peraturan terbaru, termasuk memperhatikan ketersediaan sekolah dasar dan taman kanak-kanak di setiap kampung.
John mengungkapkan hingga saat ini jumlah PAUD/TK di wilayah pesisir dan gunung hampir tidak ada.
Ia mendorong agar Dinas Pendidikan Mimika perlu memperhatikan hal tersebut. Sebab kedepan syarat anak masuk SD harus telah mengikuti Pendidikan PAUD/TK.
Bupati juga menekankan pentingnya stabilitas sosial dan keamanan daerah melalui peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Ia mengajak semua pihak terus membangun komunikasi yang baik guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Berkaitan dengan hal ini, John ingatkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika secara rutin mengadakan koordinasi dengan para pihak.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta serius dalam menyusun program yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya minta seluruh OPD menanggapi setiap usulan secara teknis dan matang. Program yang disusun harus berkualitas dan benar-benar berorientasi pada kemajuan daerah,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















