163 WPS yang Mengais Rejeki di Bar dan THM Timika Jalani Screening HIV-AIDS dan IMS, Satu Orang Positif Sipilis
Linus menjelaskan, pemeriksaan HIV dan sifilis merupakan pelayanan rutin yang dilakukan Dinas Kesehatan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit menular seksual di Mimika.
“Screening ini rutin dilakukan oleh teman-teman Program Pengendalian HIV-AIDS dan IMS, bukan hanya di panti pijat, tetapi juga di seluruh tempat hiburan malam seperti bar dan lokalisasi Kilometer 10,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika.
Linus menjelaskan, dalam Perda tersebut telah diatur bahwa setiap pramuria atau Wanita Pekerja Seks (WPS) yang baru datang ke Timika wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes HIV dan sifilis sebelum mulai bekerja.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seseorang positif HIV, maka yang bersangkutan akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan pengelola atau pemilik THM bertanggungjawab memfasilitasi proses pemulangan tersebut.
“Ini bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus penegakan aturan daerah agar pengendalian HIV-AIDS dan IMS di Mimika dapat berjalan maksimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan screening tersebut, tim Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Pasar Sentral berjumlah 12 orang yang dibagi dalam dua tim untuk mendatangi tempat karaoke, panti pijat, THM dan bar. **








