Linus menjelaskan, pemeriksaan HIV dan sifilis merupakan pelayanan rutin yang dilakukan Dinas Kesehatan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit menular seksual di Mimika.

“Screening ini rutin dilakukan oleh teman-teman Program Pengendalian HIV-AIDS dan IMS, bukan hanya di panti pijat, tetapi juga di seluruh tempat hiburan malam seperti bar dan lokalisasi Kilometer 10,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika.

Linus menjelaskan, dalam Perda tersebut telah diatur bahwa setiap pramuria atau Wanita Pekerja Seks (WPS) yang baru datang ke Timika wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes HIV dan sifilis sebelum mulai bekerja.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seseorang positif HIV, maka yang bersangkutan akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan pengelola atau pemilik THM bertanggungjawab memfasilitasi proses pemulangan tersebut.

“Ini bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus penegakan aturan daerah agar pengendalian HIV-AIDS dan IMS di Mimika dapat berjalan maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan screening tersebut, tim Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Pasar Sentral berjumlah 12 orang yang dibagi dalam dua tim untuk mendatangi tempat karaoke, panti pijat, THM dan bar. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.