Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2) telah melakukan screening HIV-AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) terhadap 163 Wanita Pekerja Seks (WPS) yang selama ini mengais rejeki di bar, timung, Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, panti pijat dan lokalisasi Kilometer 10 di Timika, Jumat 8 Mei 2026.

Selain pemeriksaan HIV-AIDS dan IMS, para WPS juga menjalani pemeriksaan malaria, gula darah dan Hepatitis C.

Dari total 163 orang yang diperiksa, sebanyak 37 orang berasal dari Timung. Empat orang diantaranya dinyatakan positif malaria tersiana dan langsung diberikan pengobatan oleh petugas Puskesmas Pasar Sentral.

Sementara itu, dari 66 orang yang diperiksa di Bar Amole dan Kanguru, satu orang dinyatakan positif sifilis dan saat ini sedang menjalani pengobatan.

Sedangkan 60 orang WPS di lokalisasi Kilometer 10 seluruhnya dinyatakan negatif.

Screening lengkap tersebut merupakan upaya Dinas Kesehatan Mimika dalam memperketat pengawasan guna menekan penyebaran HIV-AIDS dan IMS di kalangan Wanita Pekerja Seks (WPS) di Kabupaten Mimika.

Dalam kegiatan itu, Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika, Linus Dumatubun turun langsung memantau pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Program Pengendalian HIV-AIDS dan IMS di salah satu panti pijat di Timika.

Linus menjelaskan, pemeriksaan HIV dan sifilis merupakan pelayanan rutin yang dilakukan Dinas Kesehatan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit menular seksual di Mimika.

“Screening ini rutin dilakukan oleh teman-teman Program Pengendalian HIV-AIDS dan IMS, bukan hanya di panti pijat, tetapi juga di seluruh tempat hiburan malam seperti bar dan lokalisasi Kilometer 10,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS di Kabupaten Mimika.

Linus menjelaskan, dalam Perda tersebut telah diatur bahwa setiap pramuria atau Wanita Pekerja Seks (WPS) yang baru datang ke Timika wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes HIV dan sifilis sebelum mulai bekerja.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seseorang positif HIV, maka yang bersangkutan akan dipulangkan ke daerah asalnya dengan pengelola atau pemilik THM bertanggungjawab memfasilitasi proses pemulangan tersebut.

“Ini bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus penegakan aturan daerah agar pengendalian HIV-AIDS dan IMS di Mimika dapat berjalan maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan screening tersebut, tim Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika bersama petugas kesehatan dari Puskesmas Pasar Sentral berjumlah 12 orang yang dibagi dalam dua tim untuk mendatangi tempat karaoke, panti pijat, THM dan bar. **