Ia menjelaskan secara keseluruhan pekerjaan bangunan rumah petugas sistem dua  kopel seluas 12 x 10 meter persegi berdaya tampung 16 orang masing-masing kopel empat kamar dengan satu kamar ditempati dua orang.

“Selain pembangunan baru, kami juga kerjakan renovasi Puskesmas. Misalnya di Atuka dan rumah petugas,” jelas Reynold.

Pengerjaan pembangunan sarana prasarana Puskesmas, Pustu dan rumah petugas merupakan bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Mimika membangun dari kampung ke kota.

Dalam pembangunan ini lanjut Reynold, semuanya dalam bentuk satu paket dilengkapi air bersih, listrik dan penyediaan fasilitas internet-Starlink dalam memudahkan komunikasi dan meubeler.

Anggaran untuk membiayai seluruh kegiatan fisik bersumber dari APBD Mimika tahun 2025, kecuali rumah petugas di Arwanop menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan perumahan petugas di Puskesmas Kokonao dan Agimuga bersumber dari  Bantuan Keuangan Khusus (BKK)  Provinsi Papua Tengah.

Ia menjelaskan untuk air bersih disiapkan sesuai kebutuhan jumlah petugas yang tinggal. Dengan delapan orang dalam satu kopel membutuhkan 4.400 kubik, karena kebutuhan satu orang dalam sehari menghabiskan 60 liter. Perhitungan kapasitas penggunaan ini disesuaikan dengan jumlah hari hujan agar petugas tidak mengalami kekurangan air bersih dalam memenuhi kebutuhan mandi, cuci dan kakus (MCK).

Ia menegaskan dengan disiapkan semua fasilitas penunjang agar petugas dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat selain kebutuhan makan dan minum juga dari sisi penerangan, air bersih dan  komunikasi juga terpenuhi agar merasa nyaman serta betah di tempat tugas. Termasuk Dinkes menyiapkan sarana helipad untuk mengevakuasi petugas maupun masyarakat yang mengalami kedaruratan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.