11 Tahun, KPK Tangani 851 Kasus Korupsi Dana Desa
Sehubungan dengan hal ini, pihak Kemendagri mengingatkan kepada aparatur desa dalam bekerja harus memperhatikan disiplin administrasi atau pencatatan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dana desa.
Berdasarkan data Kemendagri secara keseluruhan Indonesia saat ini memiliki 75.266 desa, dengan perkiraan lebih dari 900.000 aparatur desa. Jumlah tersebut sangat besar dan menghadirkan tantangan berat dalam pengawasan, pembinaan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa.
Keberagaman kemampuan aparatur desa mulai dari latar belakang pendidikan, pengalaman, hingga kapasitas administrasi juga membuat pengelolaan desa tidak selalu berjalan sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah mengakui bahwa banyaknya regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa menuntut aparatur desa untuk memiliki kompetensi yang memadai. Aparatur desa dituntut memahami berbagai aturan mulai dari pengelolaan anggaran, penyusunan program, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan BUMDes.
Dalam pembinaan tersebut, disampaikan belum meratanya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu penyebab utama terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dengan kompleksitas tugas yang terus meningkat, aparatur desa harus menguasai administrasi, akuntabilitas keuangan, serta integritas dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Untuk mengatasi tingginya kasus korupsi, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya melalui program pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan. Pemerintah menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memperkuat desa melalui:
- Pelatihan manajemen keuangan desa.
- Penguatan pemahaman regulasi.
- Pembangunan sistem pengawasan berbasis teknologi.
- Peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur desa.
- Harapan perbaikan tata kelola desa.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah potensi penyimpangan. Penguatan kapasitas aparatur desa diharapkan menjadi fondasi utama untuk memastikan Dana Desa yang jumlahnya triliunan rupiah setiap tahun benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. **

































