11 Tahun, KPK Tangani 851 Kasus Korupsi Dana Desa
Timika,papuaglobalnews.com – Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama sebelas tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 851 kasus korupsi Dana Desa, dengan total 973 tersangka. Data ini menunjukkan praktek korupsi di tingkat desa bukan lagi fenomena sporadis, melainkan masalah struktural yang memerlukan penanganan serius dan sistematis.
Hal ini dijelaskan narasumber Kemendagri dalam kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika. Kegiatan yang dihadiri para perangkat kampung/desa dari 133 kampung se Mimika berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 11 Desember 2025.
Dijelaskan, kasus-kasus yang melilit kepala desa/kampung didominasi oleh penyalahgunaan anggaran, mark-up proyek, penyalahgunaan BUMDes, hingga penggelapan bantuan sosial seperti BLT Dana Desa.
Maraknya kasus korupsi di tingkat desa menandakan masih lemahnya tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Dijelaskan, kasus terbaru menimpa Kepala Desa Kesesi di Kabupaten Pekalongan, yang ditahan atas dugaan korupsi Dana Desa hampir Rp 1 miliar. Di Jawa Barat, mantan kepala desa di Purwakarta juga resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana BLT Dana Desa.
Tidak hanya itu, praktik korupsi turut menyeret aparatur desa lain. Di Subang, kasus korupsi retribusi dan parkir Pasar Kalijati Timur menyeret kepala desa serta pimpinan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sementara di Cirebon, Kades Ciwaringin dituntut 7 tahun penjara karena menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp 2 miliar.
Sehubungan dengan hal ini, pihak Kemendagri mengingatkan kepada aparatur desa dalam bekerja harus memperhatikan disiplin administrasi atau pencatatan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dana desa.
Berdasarkan data Kemendagri secara keseluruhan Indonesia saat ini memiliki 75.266 desa, dengan perkiraan lebih dari 900.000 aparatur desa. Jumlah tersebut sangat besar dan menghadirkan tantangan berat dalam pengawasan, pembinaan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa.
Keberagaman kemampuan aparatur desa mulai dari latar belakang pendidikan, pengalaman, hingga kapasitas administrasi juga membuat pengelolaan desa tidak selalu berjalan sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah mengakui bahwa banyaknya regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa menuntut aparatur desa untuk memiliki kompetensi yang memadai. Aparatur desa dituntut memahami berbagai aturan mulai dari pengelolaan anggaran, penyusunan program, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan BUMDes.
Dalam pembinaan tersebut, disampaikan belum meratanya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu penyebab utama terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dengan kompleksitas tugas yang terus meningkat, aparatur desa harus menguasai administrasi, akuntabilitas keuangan, serta integritas dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Untuk mengatasi tingginya kasus korupsi, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya melalui program pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan. Pemerintah menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memperkuat desa melalui:
- Pelatihan manajemen keuangan desa.
- Penguatan pemahaman regulasi.
- Pembangunan sistem pengawasan berbasis teknologi.
- Peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur desa.
- Harapan perbaikan tata kelola desa.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah potensi penyimpangan. Penguatan kapasitas aparatur desa diharapkan menjadi fondasi utama untuk memastikan Dana Desa yang jumlahnya triliunan rupiah setiap tahun benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. **

































