WPR Resmi di Dua Kabupaten Papua Tengah Belum Beroperasi
Karena itu, James mengaku telah memberikan masukan kepada pemegang izin WPR agar dapat menggandeng pihak lain yang dinilai mampu memenuhi ketentuan hukum pertambangan, khususnya dari sisi permodalan dan manajemen.
“Izin ini untuk masyarakat sendiri. Namun pihak lain yang ingin bekerja sama dengan pemegang izin diperbolehkan sepanjang sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan pemerintah memberikan izin WPR, agar masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat menjadi tuan di atas tanahnya sendiri.
“Semua izin WPR harus atas nama masyarakat adat. Mereka yang memiliki hak dan sekaligus menjadi pemegang izin,” tegas James.
Selain dua WPR tersebut, lanjutnya, terdapat beberapa pengajuan izin WPR lain yang tidak diproses karena lokasinya berada di luar wilayah adat.
Ia menambahkan, dalam proses pengurusan izin WPR, pemohon wajib mengantongi rekomendasi bupati setempat. Rekomendasi tersebut kemudian diusulkan ke gubernur untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, serta dilengkapi peta dan titik koordinat lokasi. Berdasarkan persyaratan tersebut, pemerintah akan menetapkan suatu wilayah sebagai WPR. **














