WPR Resmi di Dua Kabupaten Papua Tengah Belum Beroperasi
Timika,papuaglobalnews.com – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi di dua kabupaten di Provinsi Papua Tengah, masing-masing Kabupaten Nabire dan Kabupaten Paniai, hingga kini belum beroperasi. Kondisi ini disebabkan keterbatasan modal usaha serta minimnya kemampuan manajemen pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Fretz James Borai, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan telepon, Selasa 6 Januari 2026.
James menjelaskan, WPR tersebut bergerak pada sektor tambang emas aluvial, yakni endapan emas di alur sungai. Izin WPR diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang selama wilayah tersebut masih memiliki kandungan emas serta memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Izin WPR ini diberikan langsung oleh Kementerian ESDM kepada masyarakat yang tergabung dalam koperasi, berdasarkan rekomendasi bupati setempat yang diusulkan melalui gubernur untuk diteruskan ke Kementerian ESDM,” jelasnya.
Menurut James, belum beroperasinya dua WPR tersebut tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan modal, tetapi juga karena belum dikuasainya manajemen pertambangan, khususnya tahapan awal pengambilan material hingga proses pengolahan.
“Jika dikelola dengan baik, keberadaan WPR ini seharusnya bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia menyebutkan, masing-masing WPR memiliki luas 10 hektare, sehingga total luas dua WPR tersebut 20 hektare yang berada di atas tanah hak ulayat. Masa izin yang tersisa saat ini tinggal dua tahun, setelah selama tiga tahun terakhir belum beraktivitas.














