Oleh: Selpius Bobii, Aktivis HAM, Eks TAPOL Papua

 

KESBANGPOL kepanjangan dari “Kesatuan Bangsa dan Politik”. Kontrol politik untuk mempertahankan kedaulatan NKRI adalah kewenangan lembaga Kesbangpol bekerja sama dengan TNI, POLRI, BIN, BAIS, dan BAKIN. Setiap organisasi kemasyarakatan (organisasi non pemerintahan) diharuskan oleh pemerintah untuk didaftarkan ke dinas Kesbangpol.

Tujuannya adalah mengontrol dan mengarahkan masyarakat untuk tetap mempertahankan kedaulatan NKRI. Setiap organisasi yang terdaftar di Kesbangpol mendapatkan dana pembinaan. Dengan demikian, setiap organisasi yang terdaftar wajib patuh kepada Pancasila dan UUD 1945.

Ada fenomena baru di Propinsi Papua Tengah, Kesbangpol Propinsi Papua Tengah sedang mempersiapkan suku suku di Papua Tengah untuk menggelar Musyawara Besar (MUBES).

Para kaum terpelajar di Papua Tengah mungkin memandang hal ini wajar karena tak ada kaum terpelajar yang mengkritisi kebijakan yang sangat kontras ini.

Kaum terpelajar pada jaman ini, khususnya di Tanah Papua banyak yang merasa nyaman sehingga sangat sulit untuk memprotes atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan nilai nilai luhur demokrasi, hukum, dan HAM.

Memang bangsa Papua sudah lama berada dalam kontrol Negara Indonesia. Ruang sakral Masyarakat Adat pun sudah lama diintervensi dan berada dalam kontrol Negara. Tetapi rencana Kesbangpol Propinsi Papua Tengah yang hendak memfasilitasi suku-suku di Papua Tengah adalah fenomena baru dan langka.

Tentu Negara melalui Kesbangpol sudah lama membentuk LMA dan beberapa waktu lalu sudah membentuk Lembaga Perkumpulan Masyarakat Adat Papua Tengah.  Nampaknya lembaga-lembaga bentukan Negara ini yang hendak difasilitasi oleh Kesbangpol Papua Tengah. Tujuannya adalah mengontrol para kepala suku buatan Negara melalui MUBES dan melahirkan keputusan sesuai dengan kemauan Negara Indonesia.

Dalam MUBES ini, Kesbangpol akan mengarahkan para kepala suku buatan Negara Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan NKRI dan melahirkan keputusan atas nama Masyarakat Adat suku untuk meloloskan kebijakan Negara Indonesia.