“Berdasarkan fakta dan landasan hukum yang kuat, kami telah menyusun dan mengharmonisasikan Perdasus ini sebagai kerangka kerja yang komprehensif,” katanya.

Menurutnya, sebagai langkah konkret untuk membuka ruang demokrasi yang lebih luas, Perdasus tersebut mengusulkan penetapan Taman Gizi Nabire dan satu lapangan di Timika sebagai Ruang Publik. Kedua lokasi ini akan difungsikan sebagai “Taman Aspirasi dan Hiburan,” sebuah wadah resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan orasi ilmiah, demonstrasi, dan unjuk rasa.

“Kami percaya bahwa dengan adanya ruang publik yang terdedikasi, masyarakat Papua Tengah akan memiliki platform yang jelas dan aman untuk menyalurkan aspirasi, kritik, saran, dan usulan secara konstruktif,” kata John.

John menegaskan inisiatif ini bentuk komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih akuntabel dan partisipatif, di mana suara rakyat benar-benar didengar dan dipertimbangkan.

Provinsi Papua Tengah telah memiliki Perdasus Papua Tengah Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengawasan Sosial, karena itu DPR Papua Tengah berharap, dengan adanya Taman Aspirasi dan Hiburan ini, dinamika demokrasi di Papua Tengah akan semakin hidup, transparan, dan harmonis, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. **