Dwi menyebutkan Pemkab Mimika sudah memberikan pelayanan proses gratis bagi masyarakat masuk kategori kurang mampu hampir tiga miliar lebih untuk tahun 2025 ini.

“Secara penerimaan memang berkurang tapi dari sisi pelayanan meningkat. Ini bagian dari pemerintah membantu masyarakat kurang mampu untuk bangun rumah. Program Pusat dan pemerintah daerah mengamankan,” katanya.

BPHTB ditangani oleh Bapenda, sedangkan PPG langsung diurus oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rumah (DPUPR).

Realisasi pelaksanaan program BPHTB secara rutin dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia mengakui yang banyak mendapat  manfaat pembebasan BPHTB ini, masyarakat yang membeli rumah di developer tipe 36. Program ini bisa diperoleh melalui Developer atau oleh swadaya masyarakat sendiri. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.