Penyalahgunaan anggaran ditandai oleh praktek KKN yang merugikan masyarakat, seperti penggelapan dana (Pokir) legislatif.

Namun, Vinsent mengapresiasi kepekaan aparat penegak hukum dalam merespons praktik korupsi yang telah lama untuk diangkat ke permukaan.

Seiring berjalannya waktu, tahun 2021-2022 menunjukkan peningkatan dalam penegakan hukum. Jumlah kasus yang berhasil ditangani naik hingga 40 persen berkat tindakan tegas dari Kejaksaan dan Polri. Peningkatan penegakan hukum tersebut didukung oleh peningkatan pengawasan masyarakat dan reformasi birokrasi yang dimulai pada tahun tersebut.

Sementara tahun 2023-2024, Vinsent mengindikasikan terjadi penurunan signifikan dalam praktik korupsi, dengan angka kasus sekitar 25 persen dibandingkan periode awal.

Faktor utama dibalik perubahan ini adalah implementasi kebijakan penerapan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan inisiatif lokal, termasuk penerapan E-Budgeting untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, E-Budgeting, yang mulai diterapkan secara lebih luas pada tahun 2023, telah membantu mencegah praktik kongkalikong dengan membuat alur pengelolaan dana lebih terbuka dan mudah diaudit.

Meskipun demikian, katanya, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan sumber daya untuk penegakan hukum di daerah terpencil dan pengaruh eksternal yang dapat menghambat tata kelola.

Dalam mewujudkan itu semua penting sekali adanya dukungan kuat berkelanjutan dari lembaga adat dan masyarakat.

Ia meyakini saat ini Mimika sedang menuju arah yang lebih baik dalam memerangi KKN, dengan potensi mencapai tingkat transparansi yang lebih tinggi jika reformasi birokrasi dilanjutkan secara konsisten.

“Saya mengajak semua elemen masyarakat untuk menjadi garda terterdepan mengawal pembangunan kedepan. Saya harap kita sama-sama jaga Tanah Amungsa Bumi Kamoro tetap aman dan damai sebagai Rumah Kita Bersama,” pungkasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.