Vandalisme dan Gangguan Ketertiban di Timika: Realita, Akar Masalah dan Solusi Menyeluruh
Oleh : Yofin Paro – Warga Mimika tinggal di Kelurahan Timika Jaya SP2
SIAPA pun yang melintas di jalan-jalan pemukiman maupun jalan utama Kota Timika, Kabupaten Mimika, tak luput dari pemandangan yang memilukan sekaligus meresahkan: pagar rumah warga maupun fasilitas umum yang penuh coretan tak bertanggungjawab merupakan bentuk tindakan vandalisme yang lebih ekstrem, tumpukan sampah rumah yang sengaja diletakkan sembarangan di pinggir jalan seolah menjadi tempat pembuangan, hingga pemblokiran jalan, pemerasan di lorong-lorong, pembakaran ban dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok yang merasa punya kuasa atau membawa persoalan pribadi ke ruang publik .
Fenomena ini bukan sekadar masalah keindahan kota. Ini adalah masalah keamanan, kenyamanan, dan hukum yang setiap hari dipikul oleh ribuan warga Timika. Artikel ini membahas dimensi persoalan tersebut, menelusuri akarnya, menegaskan dasar hukum yang berlaku, serta menawarkan contoh dan solusi yang telah terbukti berhasil di berbagai tempat di dunia maupun di dalam negeri.
Dimensi Persoalan yang Terjadi di Timika
Vandalisme yang kita saksikan terbagi menjadi dua tingkatan yang saling berkaitan:
Pertama, Vandalisme ringan yang menggerus martabat kota.
Coretan di pagar rumah warga, tempat usaha dan fasilitas umum: Halte, tembok pembatas, rambu lalu lintas, hingga pagar rumah warga dicoret tanpa rasa bersalah, merusak estetika dan menurunkan nilai properti serta kenyamanan hidup.
Penumpukan sampah sembarangan di pinggir jalan: Sampah rumah yang seharusnya diserahkan langsung kepada petugas pengangkut justru ditumpuk di tempat yang tidak semestinya, bertebaran di bahu jalan, berbau, mengundang hama dan menutup akses jalan. Ini bukan sekadar ketidaksopanan sosial, melainkan pelanggaran terhadap kebersihan dan kenyamanan bersama.
Kedua, Tindakan lebih ekstrem yang mengancam ketertiban umum.
Pemblokiran jalan dan lorong secara sepihak: Sering terjadi karena persoalan pribadi, sengketa lahan, atau tuntutan yang tidak melalui jalur resmi, sehingga warga lain yang tidak bersalah ikut terjebak dan dirugikan.
Pembakaran ban dan perusakan di jalan raya: Menciptakan kepanikan, mengganggu kelancaran transportasi dan menimbulkan risiko kebakaran yang lebih besar.
Pemerasan dan ancaman di ruang publik: Pungutan liar atau ancaman yang dilakukan oleh kelompok tertentu, seolah-olah jalan adalah milik mereka, padahal itu fasilitas negara untuk semua warga gunakan.
Menelusuri Akar Masalah: Mengapa Ini Terjadi?
Dari berbagai pengamatan dan studi sosial, ada pola yang sering muncul di balik perilaku ini:
Kondisi keluarga yang kurang harmonis atau tidak utuh: Banyak pelaku yang diketahui berasal dari keluarga yang retak sehingga kurangnya bimbingan, perhatian, dan kasih sayang di rumah membuat mereka mencari perhatian atau pengakuan di luar, termasuk melalui perilaku merusak atau menantang aturan.
Pengaruh kelompok dan teman sebaya: Tekanan untuk “diterima” dalam kelompok seringkali mendorong remaja melakukan hal yang sebenarnya tidak mereka inginkan, karena takut dikucilkan.
Pengaruh alkohol dan zat adiktif: Banyak insiden kekerasan dan perusakan terjadi ketika pelaku dalam keadaan tidak sadar, sehingga kendali diri menurun drastis.
Kekosongan aktivitas dan ruang ekspresi yang sehat: Kurangnya tempat berkumpul yang positif, ruang berkarya, atau kegiatan yang membangun membuat tenaga dan kreativitas tersalurkan ke hal-hal yang merusak.
Ketidaktahuan akan dampak dan sanksi hukum: Banyak yang menganggap coret-coretan atau aktivitas menumpuk sampah sembarangan hanyalah “ulah iseng” tanpa konsekuensi serius. Padahal, hukum mengaturnya dengan jelas. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2012 mengatur tentang sampah. Pelanggar pembuang sampah tidak sesuai waktu dan tempat didenda Rp25 juta atau hukum kurungan tiga bulan. Namun sejauh ini Perda tersebut dianggap ‘mandul’ ditegakan.
Persoalan yang dibawa ke jalan: Sebagian tindakan terutama pemblokiran jalan dan pembakaran ban bermula dari sengketa yang seharusnya diselesaikan di meja pengadilan atau melalui musyawarah mufakat, tetapi justru disalurkan melalui tekanan massa dan kekerasan di ruang publik.
Dasar Hukum yang Berlaku dan Tidak Ada yang di Atas Aturan
Semua tindakan yang disebutkan di atas memiliki landasan hukum yang jelas untuk ditindaklanjuti :
Peraturan Pasal Pokok Aturan
KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 521–526 yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain atau umum: pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda, serta wajib ganti rugi.
KUHP Lama Pasal 406 ayat (1) sama halnya tindakan menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain adalah tindak pidana.
KUHP Pasal 170 Kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang: ancaman pidana lebih berat.



