Kolonialitas Bahasa: Membungkam Suara dari Pinggiran

Frantz Fanon mengingatkan bahwa kolonialisme hidup bukan hanya lewat kekerasan fisik, tetapi juga lewat pengendalian wacana, menentukan siapa yang layak dipercaya dan siapa yang dicurigai. Dalam konteks  ini, UU ITE menghidupkan kembali kolonialis itu:

  1. Narasi negara dianggap sahih.
  2. Narasi warga lokal (dalam konteks kasus Kapiraya) dianggap berpotensi mengancam keamanan.
  3. Ekspresi ketakutan, kemarahan, atau peringatan di media sosial dianggap sebagai gangguan yang perlu dihentikan, dibungkam.

Akibatnya, konflik masyarakat adat yang penuh sejarah dan lapisan sosial dibaca melalui kacamata sempit legal-formal. Kebenaran versi negara atau kekuasaan mayoritas menjadi satu-satunya patokan; sementara pengalaman warga yang berada di garis depan konflik tidak mendapat ruang. Inilah bentuk kolonialisme baru: kolonialisme narasi.

Konflik Tapal Batas sebagai Perebutan Ruang

David Harvey mengingatkan bahwa ruang adalah produksi sosial-politik. Konflik tapal batas antara Mimika dan Deiyai bukan sekadar persoalan administrasi. Konflik itu terkait:

  1. Akses terhadap sumber daya atau sumber hidup,
  2. Batas kekuasaan distrik dan kabupaten,
  3. Sejarah pergerakan penduduk
  4. Dan masuknya kepentingan ekonomi-politik.

Ketegangan antar-suku sering kali merupakan efek dari politik ruang yang lebih besar. Dalam konteks seperti ini, hoax hanya menjadi pemicu dari kekacauan yang lebih dalam.

Ketika UU ITE dipakai untuk mengamankan situasi, sebenarnya yang dijaga adalah stabilitas ruang, bukan keadilan sosial. Dengan kata lain, hukum digital yang diterapkan di sini bekerja sebagai alat stabilitas bagi kepentingan politik dan ekonomi tertentu.

Mengapa Dekolonisasi Diperlukan?

Dekolonisasi dalam konteks UU ITE bukan berarti menolak hukum. Ia berarti mengembalikan hukum kepada manusia, bukan kepada logika kekuasaan. Ada tiga alasan mengapa pendekatan dekolonial perlu diterapkan:

  1. Narasi lokal harus ditempatkan sebagai sumber kebenaran.

Hoax sering muncul karena tidak ada kanal informasi yang resmi, cepat, dan sensitif terhadap konteks lokal. Sebutan suku-suku dalam kasus Kapiraya tidak hanya soal kosakata: ia adalah cara memahami dunia. Negara perlu masuk ke ranah ini kalau ingin mencegah kekacauan informasi.

  1. Konflik sosial bukan bisa diselesaikan lewat penjeratan UU ITE.

Di Papua, rekonsiliasi adat lebih efektif daripada penghukuman formal. Ketika negara atau kekuasaan hanya fokus pada UU ITE, ia mengabaikan kebutuhan untuk membangun kepercayaan, memulihkan luka antar-suku, dan memperjelas batas wilayah secara partisipatif.

  1. Keadilan komunikasi harus menjadi prinsip dasar hukum digital.

Dekolonisasi hukum berarti membangun ekosistem komunikasi yang inklusif:

  • Mengakui ketimpangan akses informasi,
  • Menghargai keragaman bahasa,
  • Dan melibatkan komunikasi adat dalam verifikasi berita.

UU ITE tidak boleh berdiri sebagai tembok yang memisahkan negara dan warga; ia harus menjadi jembatan untuk membangun ruang publik yang aman bagi semua.

Mengubah Arah Hukum dari Represif ke Restorasi

Kasus “hoax” yang muncul dalam cakrawala konflik tapal batas Mimika-Deiyai memperlihatkan bahwa hukum digital tidak pernah netral. Ia selalu berpihak pada  siapa yang memiliki kuasa untuk mendefinisikan kebenaran. Dalam situasi sosial yang rapuh dan penuh trauma seperti Mimika, pendekatan represif seperti UU ITE tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi memperpanjang luka.

Dekolonisasi UU ITE adalah upaya untuk mengembalikan hukum kepada manusia: kepada korban, keluarga, komuniats adat, dan seluruh warga yang hidup dalam ketidakpastian ruang dan narasi. Negara tidak boleh hanya mengurus pelaku hoax, ia harus juga mengurus akar persoalannya (ada aktor dan sejarahnya). Sebab yang kita butuhkan bukan sekadar hukum yang menjerat, tetapi hukum yang menyembuhkan.  (Isi tulisan tanggung jawab penulis)