Uskup Timika Ingatkan Pemerintah Kelola SDA Papua Terapkan Prinsip Keadilan Tanpa Kekerasan
Timika,papuaglobalnews.com – Uskup Timika, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA dengan tegas mengingatkan Pemerintah Pusat dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di tanah Papua yang kaya raya ini harus menerapkan prinsip berkeadilan tanpa kekerasan yang menimbulkan konflik mengorbankan masyarakat pribumi. Jika hal itu terjadi maka seindah apapun programnya tujuan untuk kemakmuran rakyat tidak bakal tercapai melainkan hanya meninggalkan luka, penderitaan dan konflik.
Mgr. Bernardus sampaikan seruan moral ini kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 19 Januari 2026.
Prinsip keadilan dan tanpa kekerasan ini harus diperhatikan baik oleh pemerintah dengan harapan jangan sampai mengikuti kemauan kapitalis atau pemodal yang kemudian menimbulkan penderitaan berkepanjangan dialami masyarakat, karena pengambilan hasil SDA tersebut hanya dinikmati oleh para elit, pemodal dan kroninya.
Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam Papua dengan cara-cara seperti itu akan memberikan dampak penderitaan tidak hanya dialami oleh masyarakat tetapi juga kapitalis sendiri.
“Kita harap pemerintah, investor maupun aparat keamanan dalam bekerja jangan ‘bermain mata’ untuk kepentingan pribadi atau kategori kejahatan,” tegasnya.
Ia berharap nilai-nilai keadilan, kebenaran, kejujuran sesuai objektivitas harus mendapat tempat paling utama menuju tercapainya pembangunan yang mensejahterakan masyarakat dan bangsa sejalan dengan cita-cita bangsa. Karena dalam eksplorasi hasil alam, manusia dihadapkan pada kekuatan alam sendiri dan kekuatan Tuhan sebagai penciptanya.
Dengan demikian, sarannya, pemerintah harus belajar dari kejadian di Sumatera supaya tidak dialami di Papua. Itu terjadi, akibat keserakahan manusia memanfaatkan alam yang berlebihan tanpa memperhatikan keselamatan alam.
“Tempuhlah dengan cara-cara yang baik agar tercapai tujuan. Jagalah Papua, karena semua orang yang ada maupun datang akan menikmatinya tapi dengan jalan yang adil,” pungkasnya. **




































