Timika,papuaglobalnews.com – Situasi di Papua saat ini tidak dalam baik-baik saja. Situasi Papua saat ini diliputi konflik kekerasan bersenjata, pelanggaran HAM, kerusakan hutan masyarakat adat akibat eksploitasi Sumber Daya Alam (SDM). Ini terjadi karena kerakusan dan ketamakan para oligarki bangsa ini, serta penghancuran terhadap nilai-nilai budaya dan identitas sejarah bangsa Papua.

Seruan suara kenabian Mgr. Bernardus Bofitwos Baru, OSA ini disampaikan dalam homilinya pada misa di Gereja Paroki Kristus Terang Dunia, Waena di Jayapura, Minggu 1 Juni 2025.

Dari atas mimbar itu, Uskup Bernardus memberikan pujian kepada orang muda Papua maupun non Papua dan kepada para pejuang kebenaran, keadilan, kemanusiaan dan keutuhan ciptaan yang berani bersuara, berteriak di jalan-jalan, di hutan-hutan rimba Papua baik yang ada di dalam dan luar negeri yang menuntut atas penegakan hak-hak asasi dan martabat orang Papua yang dirampas dan injak-injak dari penguasa bangsa ini.

“Kalian adalah Stefanus-Stefanua jaman ini, di tanah Papua dan Indonesia ini dan di luar negeri. Keberanian kalian menyuarakan kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia serta keutuhan ciptaan adalah wujud iman kalian kepada sang Martir sejati Yesus Kristus,” katanya.

“Perjuangan kalian bukan untuk dirimu sendiri tetapi untuk kepentingan manusia universal, kepentingan keutuhan ciptaan alam dan kepentingan kebenaran iman yang diajarkan oleh sang guru kehidupan Yesus Kristus,” tambhanya.

Uskup Bernardus juga memberikan dua pesan penting untuk orang muda sebagai pejuang kebenaran kemanusiaan dan keadilan keutuhan ciptaan baik yang ada di Papua maupun di luar Papua.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.