Dalam penanganannya membutuhkan koordinasi, kolaborasi dan keterlibatan multipihak dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Berdasarkan rencana aksi nasional stunting tahun 2021-2025, terdapat lima pilar percepatan penurunan stunting yang harus memastikan pelaksanaan pembangunan daerah untuk percepatan penurunan stunting di dalamnya, peningkatan cakupan dan kualitas layanan pencegahan dan penurunan stunting dengan mendukung percepatan penurunan stunting termasuk di kampung/kelurahan.

Dikatakan, pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting memerlukan keterpaduan antara program dan intervensi yang diperlukan oleh setiap kelompok sasaran.

Menurutnya, tanpa adanya keterpaduan antar program dan intervensi, pencegahan stunting tidak mungkin dapat dilakukan.

Konvergensi antar program, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa maupun lembaga non-pemerintah, sangat penting untuk dilakukan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.