“Dong bilang tidak boleh jual di sini, jual di dalam. Harus di dalam,” kata Mama PM. “Dia bilang tidak boleh ini disuruh dari pemerintah, bupati. Bupati yang suruh dorang laksanakan ini. Biasa suruh masuk jual di dalam tapi panas to. Kepala ini panas jadi susah.”(Wawancara Oktober, 2026).

Dalam tuturan itu, perintah pemerintah terdengar jauh. Ia datang dari bupati, diteruskan oleh petugas, lalu sampai kepada pedagang sebagai larangan. Tetapi panas, bau, jarak, dan sepinya pembeli dirasakan langsung oleh tubuh mama-mama itu. Maka penertiban tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah. Ketika Satpol PP datang, mama-mama masuk ke dalam pasar. Ketika petugas pergi, mereka kembali ke trotoar.

“Kalau Pol PP datang, di sini usir,” kata Mama AB. “Kalau usir, semua ke sana. Kalau tidak usir, jualan kembali di trotoar.” (Wawancara, Oktober 2026).

Dari luar, perilaku itu mungkin tampak seperti kucing-kucingan. Tetapi kucing-kucingan tersebut adalah bentuk politik sehari-hari. Mama-mama itu tidak membawa senjata, tidak menguasai kantor pemerintahan, dan tidak menentukan tata ruang kota. Yang mereka miliki adalah kemampuan membaca waktu. Mereka tahu kapan harus menyingkir dan kapan harus kembali.

Michel de Certeau (dalam The practice of everyday life-1984)  menyebutnya sebagai taktik kaum yang tidak memiliki ruang kekuasaan sendiri. Pemerintah mempunyai strategi: membangun pasar, menetapkan aturan, mengatur trotoar, dan mengerahkan aparat. Mama-mama memiliki taktik: memakai ruang yang tersedia, menunggu celah pengawasan, mengumpulkan suara, dan mengubah keluhan menjadi tuntutan politik.

Taktik itu kemudian bergerak dari trotoar menuju parlemen. Sejak Mei 2025, mama-mama Papua bersama Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika melakukan aksi penyampaian pendapat. Mereka mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua benar-benar dijalankan.

Perda tersebut memberi perlindungan terhadap komoditas lokal seperti pinang, umbi-umbian, dan sagu agar dapat dijual secara eceran oleh Orang Asli Papua. Tetapi aturan yang baik tidak otomatis mengubah kenyataan. Ia harus hadir dalam bentuk pasar yang layak, akses yang mudah, pengelolaan yang bersih, lapak yang adil, dan perlindungan yang tidak berhenti di atas kertas.

Meski demikian, perjuangan mama-mama Papua tidak berjalan dalam satu jalur. Di dalam komunitas itu sendiri terdapat perbedaan pilihan. Mama PM dan Mama AB memilih bertahan di trotoar. Mereka menggunakan aksi, tekanan publik, dan keberanian untuk berhadapan dengan pemerintah.

Mama OK memilih jalan lain. Ia tetap berjualan di dalam pasar. Baginya, pemerintah telah membangun pasar, sehingga fasilitas itu harus dipakai. Ia juga tidak ikut demonstrasi.

“Saya biarpun ibu-ibu lain berjualan di atas trotoar di luar sana, tetap saya tetap memilih di dalam sini,” katanya. “Alasannya karena biar bagaimanapun pemerintah sudah memberikan kami pasar ini. Tidak mungkin kami meninggalkan pasar ini. Jadi kita harus tetap pakai.” (Wawancara, Oktober 2026).

Pilihan Mama OK tidak dapat dibaca sebagai kepasrahan. Ia juga sedang memperjuangkan keberadaan dirinya, hanya melalui jalur yang berbeda. Bersama kelompoknya, ia membentuk koperasi “Mama-Mama Papua Bangkit” melalui Dinas Koperasi. Jika kelompok trotoar menggunakan jalan dan parlemen, kelompok dalam pasar menggunakan kelembagaan dan badan hukum.

Keduanya tampak berseberangan, tetapi sebenarnya memiliki tujuan yang sama: mempertahankan ruang ekonomi bagi perempuan Papua dan memastikan pangan lokal tidak tersingkir di tanah sendiri.

Di sinilah pemerintah perlu berhenti memandang masalah ini secara hitam-putih. Trotoar bukan musuh pasar. Pedagang trotoar bukan musuh pembangunan. Mereka justru sedang menunjukkan kelemahan desain pembangunan yang belum memperhitungkan pengalaman pengguna.

Jika pemerintah ingin mama-mama meninggalkan trotoar, pemerintah harus membuat pasar resmi lebih hidup daripada trotoar. Jalan masuk sekitar 60 meter perlu diperbaiki dan diberi penerangan. Bak sampah dan genangan harus ditangani. Pandangan dari jalan raya tidak boleh tertutup. Penataan los harus adil. Komoditas lokal seperti pinang, sagu, dan umbi-umbian semestinya berada di tempat yang mudah terlihat dan mudah dijangkau.

Koperasi juga perlu mendapat dukungan modal, pelatihan manajemen, dan bantuan pemasaran. Perda Nomor 4 Tahun 2024 harus dibaca sebagai komitmen politik, bukan hanya dokumen hukum.

Kota modern adalah kota yang mampu mendengar mengapa trotoar dipilih. Sebelum menertibkan, pemerintah perlu bertanya apa yang membuat pasar ditinggalkan. Sebelum menyebut pedagang melanggar aturan, pemerintah perlu melihat aturan dan bangunan macam apa yang telah tersedia bagi mereka.

Di SP2 Timika, mama-mama Papua sedang mengajarkan satu hal penting: ruang kota bukan hanya soal beton, garis batas, dan peraturan. Ruang kota adalah soal siapa yang dapat hidup di dalamnya. Dan selama pasar resmi masih terasa seperti tempat pinggiran, trotoar akan tetap menjadi tempat bertahan hidup. (*) (Timika, 02-11-2026).

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.