Trotoar, Pasar dan Parlemen
Oleh : Laurens Minipko
Tuturan, ruang, dan taktik sehari-hari Mama-mama Papua di SP2 Timika: Sebuah Pembacaan Antropologis
DI tepi Jalan Cenderawasih, SP2 Timika, trotoar bukan hanya tempat pejalan kaki. Di sana, pisang, keladi, petatas, sayur, dan pepaya berpindah tangan. Di sana pula mama-mama Papua menghitung apakah hari itu mereka pulang membawa uang atau membawa kembali dagangan yang tak terjual.
Bagi pemerintah daerah, trotoar adalah bagian dari wajah kota yang harus bersih, tertib, dan bebas dari kegiatan ekonomi informal. Bagi mama-mama Orang Asli Papua, trotoar adalah ruang hidup. Ia lebih dekat dengan pembeli, lebih mudah terlihat, dan—yang paling penting—lebih mungkin membuat dagangan laku.
Di titik itulah persoalan bermula. Kota hendak ditata sebagai Smart City. Trotoar dibangun dengan paving block. Lampu jalan dipasang. Median dan bundaran dibentuk. Tetapi di tengah proyek modernisasi itu, ada pertanyaan yang belum selesai: kota ini hendak dibuat nyaman untuk siapa?
Makalah oleh penulis tentang mama-mama Papua di SP2 Timika digubah untuk esai opini ini memperlihatkan bahwa persoalan pedagang di trotoar tidak bisa dibaca semata-mata sebagai pelanggaran ketertiban umum. Ada pengalaman hidup yang membuat mereka memilih ruang itu. Ada perhitungan ekonomi yang sangat konkret. Ada pula ingatan tentang berkali-kali berjualan, berkali-kali diusir, lalu balik lagi ketika petugas pergi.
Pasar resmi sebenarnya telah dibangun. Letaknya sekitar 60 meter dari jalan raya. Namun jalan masuknya masih berupa tanah berbatu. Pada malam hari, penerangannya tidak memadai. Areal di sekitar pasar terganggu bau sampah dan genangan air ketika hujan. Pedagang mama-mama Papua juga merasa ditempatkan di bagian belakang, jauh dari arus pembeli.
Jarak 60 meter mungkin terlihat pendek bagi orang yang merancang tata ruang dari atas meja. Namun bagi pembeli yang ingin berbelanja cepat, jarak itu cukup untuk menentukan pilihan. Bagi pedagang, jarak itu bisa menjadi batas antara barang yang habis terjual dan dagangan yang dibawa pulang.
“Karena depan-depan semua mereka yang ambil jadi kami di belakang sekali o paling belakang,” kata Mama PM. “Jadi kita malas jualan juga. Karena pembeli juga mereka tidak mau masuk ke dalam. Dorang cari yang di depan jalan saja. Yang gampang-gampang saja.” (Wawancara, Oktober 2026).
Kalimat itu terdengar sederhana. Tetapi di dalamnya terdapat pengetahuan sosial yang panjang. Mama PM sedang menjelaskan bagaimana pembeli membaca ruang. Pembeli memilih tempat yang mudah dijangkau, mudah dilihat, dan tidak membuat mereka harus melewati jalan rusak atau bau sampah. Ia juga sedang menjelaskan bagaimana sebuah pasar bisa kehilangan fungsi meskipun bangunannya berdiri.
Pasar bukan hanya bangunan dengan atap dan petak-petak jualan. Pasar adalah pertemuan antara barang, orang, waktu, cuaca, bau, cahaya, dan rasa aman. Ketika unsur-unsur itu tidak bekerja, pasar menjadi bangunan yang kosong, sementara trotoar justru hidup.
Mama AB datang dari Jayanti ke SP2. Waktu tempuhnya sekitar tiga puluh menit dengan ongkos ojek yang tidak murah. Ia datang bukan untuk mengisi waktu. Ia datang membawa hasil kebun dan berharap perjalanan itu kembali sebagai uang.
“Kalau orang banyak itu, ambil. Kalau orang tidak ada, tidak laku,” tuturnya. “Banyak itu tidak laku kalau saya balik bawa. Tiga puluh ribu datang, tiga puluh ribu balik berarti enam puluh ribu.”
Di sini, ekonomi tidak tampil sebagai grafik pertumbuhan atau angka dalam laporan pembangunan. Ekonomi hadir sebagai ongkos ojek. Ia hadir sebagai beras, garam, minyak goreng, dan mi instan yang harus dibeli. Ia hadir sebagai kecemasan ketika dagangan tidak laku.
Karena itu, trotoar bagi Mama AB bukan ruang liar. Ia adalah tempat bertahan hidup. Sebaliknya, pasar resmi yang jauh dari arus orang dan tidak nyaman disebut sebagai tempat pinggiran. Istilah itu penting. Ia menunjukkan bahwa ruang tidak pernah netral. Sebuah tempat bisa disebut pusat oleh pemerintah, tetapi dirasakan sebagai pinggiran oleh orang yang mencari nafkah di dalamnya.
Penertiban Satpol PP kemudian hadir dengan bahasa yang sudah dikenal: tidak boleh berjualan di trotoar, silakan masuk ke pasar. Secara administratif, perintah itu masuk akal. Pemerintah telah menyediakan tempat. Pedagang diminta mematuhi aturan. Kota membutuhkan ketertiban. Namun aturan sering kali hanya melihat posisi tubuh, bukan alasan di baliknya. Ia melihat pedagang yang berdiri di trotoar, tetapi tidak melihat pembeli yang enggan masuk ke pasar. Ia melihat lapak yang mengganggu jalur pejalan kaki, tetapi tidak melihat akses jalan yang rusak. Ia melihat pelanggaran, tetapi tidak melihat dapur keluarga yang bergantung pada barang dagangan itu.
“Dong bilang tidak boleh jual di sini, jual di dalam. Harus di dalam,” kata Mama PM. “Dia bilang tidak boleh ini disuruh dari pemerintah, bupati. Bupati yang suruh dorang laksanakan ini. Biasa suruh masuk jual di dalam tapi panas to. Kepala ini panas jadi susah.”(Wawancara Oktober, 2026).
Dalam tuturan itu, perintah pemerintah terdengar jauh. Ia datang dari bupati, diteruskan oleh petugas, lalu sampai kepada pedagang sebagai larangan. Tetapi panas, bau, jarak, dan sepinya pembeli dirasakan langsung oleh tubuh mama-mama itu. Maka penertiban tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah. Ketika Satpol PP datang, mama-mama masuk ke dalam pasar. Ketika petugas pergi, mereka kembali ke trotoar.
“Kalau Pol PP datang, di sini usir,” kata Mama AB. “Kalau usir, semua ke sana. Kalau tidak usir, jualan kembali di trotoar.” (Wawancara, Oktober 2026).
Dari luar, perilaku itu mungkin tampak seperti kucing-kucingan. Tetapi kucing-kucingan tersebut adalah bentuk politik sehari-hari. Mama-mama itu tidak membawa senjata, tidak menguasai kantor pemerintahan, dan tidak menentukan tata ruang kota. Yang mereka miliki adalah kemampuan membaca waktu. Mereka tahu kapan harus menyingkir dan kapan harus kembali.
Michel de Certeau (dalam The practice of everyday life-1984) menyebutnya sebagai taktik kaum yang tidak memiliki ruang kekuasaan sendiri. Pemerintah mempunyai strategi: membangun pasar, menetapkan aturan, mengatur trotoar, dan mengerahkan aparat. Mama-mama memiliki taktik: memakai ruang yang tersedia, menunggu celah pengawasan, mengumpulkan suara, dan mengubah keluhan menjadi tuntutan politik.
Taktik itu kemudian bergerak dari trotoar menuju parlemen. Sejak Mei 2025, mama-mama Papua bersama Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika melakukan aksi penyampaian pendapat. Mereka mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua benar-benar dijalankan.
Perda tersebut memberi perlindungan terhadap komoditas lokal seperti pinang, umbi-umbian, dan sagu agar dapat dijual secara eceran oleh Orang Asli Papua. Tetapi aturan yang baik tidak otomatis mengubah kenyataan. Ia harus hadir dalam bentuk pasar yang layak, akses yang mudah, pengelolaan yang bersih, lapak yang adil, dan perlindungan yang tidak berhenti di atas kertas.
Meski demikian, perjuangan mama-mama Papua tidak berjalan dalam satu jalur. Di dalam komunitas itu sendiri terdapat perbedaan pilihan. Mama PM dan Mama AB memilih bertahan di trotoar. Mereka menggunakan aksi, tekanan publik, dan keberanian untuk berhadapan dengan pemerintah.
Mama OK memilih jalan lain. Ia tetap berjualan di dalam pasar. Baginya, pemerintah telah membangun pasar, sehingga fasilitas itu harus dipakai. Ia juga tidak ikut demonstrasi.
“Saya biarpun ibu-ibu lain berjualan di atas trotoar di luar sana, tetap saya tetap memilih di dalam sini,” katanya. “Alasannya karena biar bagaimanapun pemerintah sudah memberikan kami pasar ini. Tidak mungkin kami meninggalkan pasar ini. Jadi kita harus tetap pakai.” (Wawancara, Oktober 2026).
Pilihan Mama OK tidak dapat dibaca sebagai kepasrahan. Ia juga sedang memperjuangkan keberadaan dirinya, hanya melalui jalur yang berbeda. Bersama kelompoknya, ia membentuk koperasi “Mama-Mama Papua Bangkit” melalui Dinas Koperasi. Jika kelompok trotoar menggunakan jalan dan parlemen, kelompok dalam pasar menggunakan kelembagaan dan badan hukum.
Keduanya tampak berseberangan, tetapi sebenarnya memiliki tujuan yang sama: mempertahankan ruang ekonomi bagi perempuan Papua dan memastikan pangan lokal tidak tersingkir di tanah sendiri.
Di sinilah pemerintah perlu berhenti memandang masalah ini secara hitam-putih. Trotoar bukan musuh pasar. Pedagang trotoar bukan musuh pembangunan. Mereka justru sedang menunjukkan kelemahan desain pembangunan yang belum memperhitungkan pengalaman pengguna.
Jika pemerintah ingin mama-mama meninggalkan trotoar, pemerintah harus membuat pasar resmi lebih hidup daripada trotoar. Jalan masuk sekitar 60 meter perlu diperbaiki dan diberi penerangan. Bak sampah dan genangan harus ditangani. Pandangan dari jalan raya tidak boleh tertutup. Penataan los harus adil. Komoditas lokal seperti pinang, sagu, dan umbi-umbian semestinya berada di tempat yang mudah terlihat dan mudah dijangkau.
Koperasi juga perlu mendapat dukungan modal, pelatihan manajemen, dan bantuan pemasaran. Perda Nomor 4 Tahun 2024 harus dibaca sebagai komitmen politik, bukan hanya dokumen hukum.
Kota modern adalah kota yang mampu mendengar mengapa trotoar dipilih. Sebelum menertibkan, pemerintah perlu bertanya apa yang membuat pasar ditinggalkan. Sebelum menyebut pedagang melanggar aturan, pemerintah perlu melihat aturan dan bangunan macam apa yang telah tersedia bagi mereka.
Di SP2 Timika, mama-mama Papua sedang mengajarkan satu hal penting: ruang kota bukan hanya soal beton, garis batas, dan peraturan. Ruang kota adalah soal siapa yang dapat hidup di dalamnya. Dan selama pasar resmi masih terasa seperti tempat pinggiran, trotoar akan tetap menjadi tempat bertahan hidup. (*) (Timika, 02-11-2026).
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


