“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab nyata dan gotong royong kita di dalam membangun Kabupaten Mimika tempat kita berada,” kata Kemong.

Ia menekankan pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, antara lain bidang pendidikan, bidang kesehatan, juga bidang-bidang pelayanan publik lainnya, termasuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan pemerintah.

Kemong juga menekankan melalui kegiatan ini bukan hanya sebagai apresiasi kepada wajib pajak, tetapi juga bentuk memperkuat budaya sadar pajak di tengah masyarakat.

Apresiasi yang sama, Kemong sampaikan untuk segenap pegawai Bapenda yang terlibat atas upaya peningkatan pelayanan, sosialisasi, dan inovasi dalam mengelola pendapatan daerah.

“Upaya ini harus terus dilakukan dengan mengedepankan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat,” pesannya.

Kepada Bapenda, Kemong berpesan berikan penjelasan kepada masyarakat wajib pajak secara jelas hingga mereka mengerti.

“Masyarakat datang dilayani, tapi juga memberikan penjelasan. Jika penjelasan yang kurang bagus, maka akan ada masalah yang kita harus selesaikan,” pesannya.

“Ada perubahan-perubahan nilai perpajakan, objek pajak kadang kala menjadi pertanyaan. “Kenapa tahun kemarin sekian, kenapa tahun ini beda?” Mereka butuh penjelasan. Jika mereka mengerti, pasti mereka akan melaksanakan kewajibannya,” tambahnya.

Pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah ini diwarnai dengan penyerahan hadiah utama sepeda motor, kulkas, TV, mesin cuci serta hadiah menarik lainnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.