Timika,papuaglobalnews.com – Transaksi Gebyar Sadar Pajak Daerah 2026 yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah tahun kedua selama lima bulan, dimulai 1 Mei hingga 1 Oktober 2026 mengalami peningkatan cukup signifikan mencapai  Rp2.026.726.965 dari 5.932 partisipasi masyarakat, dibandingkan tahun pertama 2025 lalu hanya 1.680 partisipan dengan  total transaksi sebesar Rp975.021.306.

Hal ini dipaparkan oleh Sekretaris Bapenda Mimika, Henrikus Setitit dalam laporan mewakili Plt. Kepala Bapenda Mimika Slamet Sutejo dalam pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2026 di lantai III Kantor Bapenda Mimika Jalan Yos Sudarso, Selasa 6 Oktober 2026.

Henrikus mengemukakan program Gebyar Sadar Pajak Daerah sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para wajib pajak yang telah berpartisipasi dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Program ini diperuntukkan bagi wajib pajak PBB-P2 dan PBJT yang meliputi makan dan/atau minuman, perhotelan, serta kesenian dan hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia melaporkan tahun ini pelaksanaan Gebyar Sadar Pajak Daerah dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama pengundian hadiah secara live streaming sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran serta mendorong digitalisasi dalam penyelenggaraan kegiatan, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pengundian secara lebih luas dan mudah.

Sesi kedua, penyerahan hadiah kepada para pemenang yang dilaksanakan secara langsung.

Dikatakan, tingginya jumlah partisipasi menunjukan antusiasme masyarakat pada tahun ini sangat baik menjadi motivasi bagi Bapenda terus meningkatkan pelayanan serta edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Ia juga melaporkan Bapenda memberikan kelonggaran kepada masyarakat wajib pajak berupa penghapusan denda pajak berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 26 Tahun 2026. Relaksasi ini berlaku bagi tunggakan PBB-P2 dari tahun 2016 sampai 30 November tahun 2026.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ajaknya.

Sementara Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Mimika, khususnya para wajib pajak atas partisipasi dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab nyata dan gotong royong kita di dalam membangun Kabupaten Mimika tempat kita berada,” kata Kemong.

Ia menekankan pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, antara lain bidang pendidikan, bidang kesehatan, juga bidang-bidang pelayanan publik lainnya, termasuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan pemerintah.

Kemong juga menekankan melalui kegiatan ini bukan hanya sebagai apresiasi kepada wajib pajak, tetapi juga bentuk memperkuat budaya sadar pajak di tengah masyarakat.

Apresiasi yang sama, Kemong sampaikan untuk segenap pegawai Bapenda yang terlibat atas upaya peningkatan pelayanan, sosialisasi, dan inovasi dalam mengelola pendapatan daerah.

“Upaya ini harus terus dilakukan dengan mengedepankan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat,” pesannya.

Kepada Bapenda, Kemong berpesan berikan penjelasan kepada masyarakat wajib pajak secara jelas hingga mereka mengerti.

“Masyarakat datang dilayani, tapi juga memberikan penjelasan. Jika penjelasan yang kurang bagus, maka akan ada masalah yang kita harus selesaikan,” pesannya.

“Ada perubahan-perubahan nilai perpajakan, objek pajak kadang kala menjadi pertanyaan. “Kenapa tahun kemarin sekian, kenapa tahun ini beda?” Mereka butuh penjelasan. Jika mereka mengerti, pasti mereka akan melaksanakan kewajibannya,” tambahnya.

Pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah ini diwarnai dengan penyerahan hadiah utama sepeda motor, kulkas, TV, mesin cuci serta hadiah menarik lainnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.