TPNPB KODAP VIII Intan Jaya Tolak Pertambangan Emas Blok Wabu
Intan Jaya,papuaglobalnews.com – TPNPB KODAP VIII Intan Jaya secara tegas menolak pertambangan emas di Blok Wabu dan pembukaan Jalan Trans Intan Jaya.
Pernyataan penolakan ini disampaikan Panglima TPNPB KODAP VIII Intan Jaya, Kolonel Apeni Kobogau bersama Mayor Karel Tipagau dan Komandan Batalyon Janogo, Mayor Keni Tipagau dari markas TPNPB di Intan Jaya dalam siaran pers II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang ditulis Sebby Sambom, Jubir TPNPB pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Selain menolak pertambangan dan pembukaan jalan trans Intan Jaya, TPNPB memberikan warning Kepada Kepala Dinas ESDM Papua Tengah, James Boray.
“Kami dengan tegas menolak eksploitasi sumber daya alam di Intan Jaya (Blok B Wabu) yang akan dieksploitasi melalui PT. Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang akan merusak alam dan sumber kehidupan masyarakat adat di seluruh wilayah Intan Jaya, yang juga akan berdampak ke Mamberamo, Nabire, Serui dan Waropen akibat limbah (Tailing) yang dibuang melalui sungai-sungai ke areal pesisir pantai di wilayah Papua,” tulis Sebby.
Kolonel Apeni Kobogau juga menegaskan kepada Pemerintah Indonesia yaitu Bupati Intan Jaya agar hentikan pembagunan jalan trans di Intan Jaya.
Ia mengancam menembak mati Bupati, jika hal ini tidak diindahkan.
Sementara Mayor Karel Tipagau juga menegaskan kepada Kepala Dinas ESDM yang berada di Nabire, James Boray agar hentikan kerja sama Pemerintah Indonesia untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah adat Suku Moni di Intan Jaya.
“Jika hal tersebut tidak diindahkan maka kami siap mencari anda di Kota Nabire. Maka sesuai dengan surat nomor 504/11625/SET tanggal 24 Juli 2026 dari Pemerintah Provinsi Papua kepada pusat untuk mengelola di wilayah Blok B Wabu yang dikeluarkan oleh James Boray kepada Presiden Jokowi Dodo dan dilanjutkan dimasa jabatan Presiden Prabowo Subianto maka anda James Boray harus bertanggungjawab. Jika tidak kami siap tembak mati anda,” ancam TPNPB.
Mayor Keni Tipagau juga menegaskan kepada James Boray bahwa semua lokasi yang James tinggal di Nabire mereka dengan jelas mengetahui keberadaannya.
“Maka jika anda main-main dan menjual tanah adat Suku Moni kepada Pemerintah Kolonialisme Indonesia maka tidak segan-segan kami eksekusi anda di rumah maupun di jalan. Tanah anda, James Boray ada di Serui bukan di Intan Jaya. Ingat itu baik,” tegasnya.
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga tak segan-segan mengeluarkan perintah eksekusi mati terhadap pejabat Papua dan orang Papua yang dipakai oleh Jakarta untuk kepentingan eksploitasi sumber daya alam di seluruh Papua yang hanya merusak hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah Papua.
Selain itu disampaikan kepada warga imigran Indonesia yang saat ini sedang melakukan pertambangan emas ilegal di seluruh tanah Papua agar berhenti. TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua siap melakukan operasi di seluruh wilayah pertambangan emas yang sedang dikelola oleh warga imigran Indonesia.
- Lokasi & Sejarah: Terletak di Kabupaten Intan Jaya (berjarak sekitar 40 km dari wilayah tambang Freeport di Grasberg). Area ini merupakan bekas konsesi lahan milik PT Freeport Indonesia yang dilepas dan dikembalikan kepada negara/pemerintah pusat.
- Potensi Cadangan: Diperkirakan menyimpan cadangan emas sekitar 8,1 juta ons (dengan total material sekitar 117 juta ton, rata-rata kadar 2,16 g/t emas dan 1,76 g/t perak).
- Nilai Ekonomi: Potensi nilai ekonomi dari kandungan emas tersebut ditaksir mencapai lebih dari US$ 15 miliar atau sekitar Rp200–221 triliun. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











