Ia mengaku sempat menyampaikan kepada aparat bahwa dirinya seorang pendeta dan gembala jemaat, namun tetap mendapat perlakuan kasar.

 Tidak Ada TPNPB-OPM di Lokasi

Salah satu saksi mata menyatakan bahwa saat kejadian pada 14 April 2026, di Kampung Kemburu, Tenoti dan Makuma hanya terdapat masyarakat sipil, mayoritas perempuan, anak-anak dan lansia.

“TPNPB-OPM tidak menempati kampung tersebut dan tidak ada senjata di sana,” ungkap saksi tersebut.

Anak 3 Tahun Meninggal Kehabisan Darah

Tim juga menemui keluarga Para Murib, anak berusia 3 tahun yang meninggal dunia setelah terkena tembakan saat keluarganya berusaha menyelamatkan diri.

Menurut orang tua korban, Para Murib sempat dibawa ke Kampung Jigunggi namun meninggal karena kehabisan darah dan tidak adanya akses pelayanan medis.

Jenazah korban kemudian dimakamkan di halaman Kantor Kampung Jigunggi pada 14 April 2026.

Kondisi Pengungsi

Tim gabungan yang tiba di Sinak pada 7 Mei 2026 melakukan wawancara dengan para pengungsi dari Distrik Kemburu.

Seorang kepala kampung menyebut para pengungsi kini mengalami kesulitan tempat tinggal, makanan, air bersih dan akses pendidikan.

“Dalam satu rumah bisa menampung 5 sampai 6 kepala keluarga,” ujarnya.

Disebutkan pula, masyarakat yang mengungsi ke Sinak tidak memiliki kebun maupun lahan sehingga sangat bergantung pada bantuan pihak lain.

Data Korban

Berdasarkan data tim gabungan korban meninggal dunia berjumlah 12 orang, korban luka-luka sebanyak 11 orang dan jumlah pengungsi mencapai 22.661 jiwa.

Pengungsi berasal dari Distrik Kemburu, Pogoma, Oneri, Yugumoak dan Mageyabume yang tersebar ke Sinak, Mulia, Ilaga, Timika, Jayapura hingga Nabire.

 Gereja dan Fasilitas Kesehatan Kosong

Akibat konflik dan pengungsian, sejumlah gereja GKII dan Kingmi di wilayah Sinak Timur, Sinak, Agenggen dan Lumo dilaporkan kosong.

Selain itu, beberapa fasilitas kesehatan seperti Puskesmas Yugumoak, Mageyabume, Oneri, Kemburu dan Pogoma tidak lagi berfungsi. Dalam laporan disebutkan Puskesmas Yugumoak saat ini digunakan sebagai pos TNI non-organik.

 Rekomendasi Tim Gabungan

Dalam siaran pers tersebut, tim gabungan menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

  1. Presiden RI Prabowo Subianto diminta menarik pasukan non-organik dari seluruh Tanah Papua dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penembakan warga sipil di Kemburu.
  2. Pemerintah diminta menghentikan penggunaan fasilitas sipil seperti gereja, sekolah dan puskesmas untuk kepentingan militer.
  3. Komnas HAM diminta menetapkan kasus 14 April 2026 sebagai pelanggaran HAM berat.
  4. Pemerintah Indonesia diminta membuka akses bagi Komisi Tinggi HAM PBB untuk melakukan pemantauan di Papua.
  5. Pemerintah Kabupaten Puncak dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diminta memberikan bantuan kemanusiaan dan biaya pengobatan bagi korban.
  6. DPR Papua Tengah dan DPRK Puncak diminta membentuk pansus kemanusiaan terkait kasus tersebut.
  7. Pemerintah daerah diminta segera memfasilitasi pemulangan para pengungsi ke kampung halaman masing-masing. **

7e965891 131b 435b 95ba 66cab15704b0

Pdt. Dr. Hans Wakerkwa, M.Si, Ketua Sinode GKII Wilayah II Papua Tengah didampingi anggota DPD RI Perwakilan Papua Tengah bersama Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) mendoakan warga Puncak yang mengalami luka tembak pada 7 Mei 2026. (Foto – Istimewa).