Timika,papuaglobalnews.com – Tim gabungan pengamanan dan razia Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Mimika Papua Tengah berhasil menyita dan mengamankan 146 liter sopi dari penumpang yang turun dari KM. Sirimau di Pelabuhan Pomako, Selasa 6 Agustus 2025.

Sirimau sandar di Pelabuhan Pomako setelah berlayar dari Pelabuhan Laurens Say-Maumere tanggal 30 Juli 2025 menuju Pelabuhan Lembata, Pelabuhan Tenou-Kupang, Kalabahi, Saumlaki, Tual dan Pelabuhan Dobo.

Demikian disampaikan Iptu Frits Nanlohy, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako kepada papuaglobalnews.com pada Kamis 7 Agustus 2025.

Frits menyebutkan 146 liter sopi ini terdiri dari 1 buah Gen ukuran 20 liter, 5 buah Gen ukuran 5 liter, 1 botol ukuran 1.500 mililiter, 9 botol ukuran 600 mililiter, 148 bungkus plastik bening ukuran 600 mililiter.

Pengamanan dan razia ini dipimpin  oleh Kanit Samapta Ipda Syailendra bersama empat Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako yakni Aiptu Ridwan, Kanit Propam Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Aipda Chalvin Y.  Tongroitou selaku Ka SPK I Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Aipda Ikrar Herman Bahar Sembay, Briptu Mayos Bakarbessy. Lainnya 3 personil TNI AL, 17 personil Satuan Polisi Papung Praja Kabupaten Mimika dan ditambah 5 personil Syahbandar KPLP Pelabuhan Pomako dan 7 personil Badan Karantina Indonesia.

Ia menyebutkan penumpang yang turun dari KM. Sirimau sebanyak 354 orang, penumpang yang naik   menuju Asmat dan Merauke ada 59 orang dan penumpang lanjutan 590 orang.

Ia mengungkapkan, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako tetap melakukan razia miras lokal setiap kapal motor masuk guna mencegah peredaran miras dari luar masuk ke Mimika. Ini bertujuan menciptakan situasi Mimika tetap kondusif dari tindakan orang-orang tidak bertanggungjawab yang mabuk setelah konsumsi alkohol dalam jumlah banyak. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.