Pria berusia 42 tahun 37 hari pada 2025 ini di Timika berdomisili dengan alamat Jalan Mente nomor 31 Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru. Beragama Kristen, sudah menikah dan belum atau tidak bekerja.

Luky menjelaskan dengan adanya KTP korban ini status awal diberita disebut Mr. X sekarang sudah mempunyai identitas yang jelas.

“Tadi siang kelurga datangi RSUD Mimika. Tunjukan indentitas KTP,” katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.