Timika,papuaglobalnews.com – Fretz James Borai, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas di wilayah Kapiraya yang belakangan memicu konflik masih 100 persen berstatus ilegal.

“Wilayah itu sebenarnya bukan pertambangan rakyat, namun masyarakat sudah terlanjur menyatakan sebagai pertambangan rakyat. Padahal sampai saat ini belum ada izin resmi,” tegas James kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan telepon, Selasa 6 Januari 2026.

James menjelaskan, suatu wilayah baru dapat disebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila telah memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan rekomendasi bupati setempat yang kemudian diusulkan melalui Gubernur Papua Tengah untuk diteruskan kepada Menteri ESDM.

“Yang berhak menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat adalah Menteri ESDM, bukan gubernur atau bupati. Dan izin pertambangan tidak bisa terbit jika belum ada penetapan WPR,” jelasnya.

Dengan demikian, kata James, seluruh aktivitas penambangan emas di Kapiraya saat ini ilegal. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, berwenang melakukan penindakan hukum apabila masih ditemukan aktivitas penambangan.

“Setahu saya, sejak kasus di Kapiraya mencuat, aktivitas penambangan sudah berhenti. Kalau masih ada yang berani menggali, polisi wajib menangkap dan memproses secara hukum karena jelas melanggar aturan,” tegasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.