Tambang Emas di Kapiraya 100 Persen Ilegal
“Yang berhak menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat adalah Menteri ESDM, bukan gubernur atau bupati. Dan izin pertambangan tidak bisa terbit jika belum ada penetapan WPR,” jelasnya.
Dengan demikian, kata James, seluruh aktivitas penambangan emas di Kapiraya saat ini ilegal. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, berwenang melakukan penindakan hukum apabila masih ditemukan aktivitas penambangan.
“Setahu saya, sejak kasus di Kapiraya mencuat, aktivitas penambangan sudah berhenti. Kalau masih ada yang berani menggali, polisi wajib menangkap dan memproses secara hukum karena jelas melanggar aturan,” tegasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















